KEKUATAN ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Harahap, Yahya M. Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Penerbit Pustaka, Bandung, 1990.
Harahap, Krisna. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek, PT Grafitri Budi Utami, Bandung, 1996.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998.
Muhamad, Abdulkadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Prinst, Darwan, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Prodjodikoro, Wirjono R. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1982.
Samudra, Teguh, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992.
Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara
Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997.
Subekti, R. Hukum Pembuktian, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
_______. Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung, 1998.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta. 2000.
Tresna, Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.
Sumber Perundang-undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan Menjadi Undangundang.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i1.409
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.