SUATU TELAAH LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER (LGBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF

Yuliana Surya Galih

Sari


Kasus yang menimpa selebritis kondang SJ, menambah daftar panjang, kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus SJ yang melakukan kekerasan anak terhadap DS yang merupakan anak lak-laki, telah mengusik semua orang untuk lebih mewaspadai kaum LGBT.  LGBT sebagai bentuk penyimpangan seksual, penyimpangan perilaku dan penampilan yang tidak sesuai dengan gendernya, telah melakukan ekspansi terhadap masyarakat yang tantan social normal, termasuk pula telah menimbulkan korban terhadap anak-anak. Apabila perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh kaum LGBT telah menimbulkan korban khususnya anak-anak, adalah merupakan tindak pidana, yang ketentuan pidananya selain diatur didalam KUHP, juga apabila korbannya adalah anak-anak maka berlaku ketentuan yang diatur didalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Transgender adalah bentuk penyimpangan perilaku dan penampilan yang tidak sesuai dengan gendernya. Terhadap transgender ini, Undang-undang No. 23 tahun 2006 memberikan ruang hukum untuk melakukan perubahan kelamin dengan mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Marpaung, Leden, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Prinst, Darwan, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Sarwono, Sarlito Warawan, Psikologi Remaja, Rajawali Pers, Jakarta, 2000.

Simandjuntak, B, Pengantar Kriminologi dan Patalogi Sosial, Tersito, Bandung, 1981.

W.Bawengan, Gerson, Pengantar Psikologi Kriminil, PT.Pradnya Paramita, Jakarta, 2000.

Undang-undang :

Soesilo, R. Terjemahan. Kitab UndangUndang Hukum Pidana beserta

Lengkap Dengan KomentarKomentarnya Pasal demi Pasal. Politea. Bogor. 1991.

Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Internet :

archives.portalsatu.com/ opini/waspadaledakan-lgbt,diakses tanggal 11 Mar 2016, 21:18).

artikel-terbaik. blogspot.com/ .../sejarahtransgender-dunia-dari-masakemasa, diakses tanggal 04 Mar 2016 18:30

lifestyle.okezone.com/ .../cara-lgbtpengaruhi-anak-anak-kenal, diakses 28 Feb 2016, 10:55.

putusan.mahkamahagung.go.id, diakses tanggal 06 Mart 2016, 19:30.

ramuanabe.com › blog, diakses tanggal 03 Mart 2016, 21:00 repository.usu.ac.id/bitstream/12345678 9/29510/3/Chapter%20II.pdf,diak ses tanggal tanggal 03 Mart 2016, 21:35

Sidomi.com/392791/lgbt-adalah-lesbiangay-biseksualransgender,diakses tanggal 28 Feb 2016, 15:55

www.kpai.go.id/.../kpai-pelakukekerasan-terhadap-anak, diakses 28 Feb 2016, 10:45.

www.kompasiana.com/.../begini-caralesbian-menyalurkan-hasratnya, diakses tanggal 28 Feb 2016, 20:3

www.landasanteori. com › Psikologi, diakses tanggal 28 Feb 2016, 21:40

www.kompasiana.com/fauziarizal/ mengenal lebihdekattransgender, diakses tanggal 04 Mart 2016,16:42.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i1.413

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License