PENERAPAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Anda Hermana

Sari


Tersangka mempunyai hak-hak tertentu yang harus diberikan menurut Undang-undang  dan dijamin diberikannya hak-hak tersebut sesuai dengan hak asasi manusia. Hak mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia. Badan publik berkewajiban menjamin hak-hak tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan PEnerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2000, Jakarta.

Martiman Prodjohamodjojo, Kedudukan Tersangka dan Terdakwa dalam Pemeriksaan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1989.

________, Kedudukan Tersangka dan Terdakwa Dalam Pemeriksaan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1989.

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Franz Magnis-Suseno, Etika Politik (Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern), PT Gramedia, Jakarta, 1988.

Padmo Wahyono, Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Kuntjoro Purbopranoto, Hak-hak Asasi Manusia dan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1953.

Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8. Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Pendidikan Tindak Pidana.

Standar Operating Procedure tentang Tata Cara Pelayanan Informasi.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i1.416

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License