UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI DALAM PERPSEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Yolanda Islamy, Herman Katimin

Sari


Perkembangan teknologi membawa perubahan baru dalam kehidupan masyarakat, tidak hanya memiliki sisi positif akan tetapi juga berdampak negatif termasuk dibidang kesusilaan yang akhir-akhir ini marak terjadi seperti prostitusi yang mulanya konvensional merambat menjadi berbasi online. Perbuatan tersebut dapat dikatakan tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat. Pemerintah Indonesia tidak tegas dalam melarang adanya praktek-praktek prostitusi maupun dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna jasa prostitusi, hal ini terlihat dari ketiadaan aturan yang dapat menjerat pengguna jasa prostitusi.. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban pidana pengguna jasa prostitusi dalam  hukum positif dan upaya kriminalisasi terhaap pengguna jasa prostitusi dalam hukum positif di indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian yaitu ketiadaan pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna jasa prostitusi membuat perbuatan tersebut semakin marak terjadi. Untuk itu diperlukan suatu upaya kriminalisasi  terhadap pengguna jasa prostitusi dalam hukum positif agar perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat tersebut dapat diproses secara hukum.

Kata Kunci


Kriminalisasi; Pengguna Jasa Prostitusi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Hasan, Abdul Halim. 2011. Tafsir Al-Aham, Jakarta: Kencana

Hamzah, Andi. 2011. KUHP & KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta

Arief, Barda Nawawi. 2011. Pornografi, Pornoaksi, Cybersex-Cyberporn, Semarang: Pustaka Magister

______________________, 2011. Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Suryanto, Bagong. 2010. Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Dewi, Bunga. 2012. Cyber Prostitusi, Denpasar:University Udayana Press (UUP)

Huda, Chairul. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta:Penerbit Kencana

Kaelan. 2013. Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya, Yogyakarta: Paradigma

Moeljatno. 2017. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta

Mahfud MD, Moh. 2011.Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES

Bakry, Noor MS. 2001. Orientasi Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Liberty,

B. Jurnal

Samad, Irwandi. 2012. Pelacuran Dalam Orientasi Kriminalistik, Jurnal Lex Crimen, Vol. I No. 4

Anindia, Islamu Ayu dan Sularto, R.B. 2019. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1 Nomor 1

Koentjoro. 1996. Prostitusi di Indonesia : Sebuah Analisis Kasus di Jawa, Buletin Psikologi Tahun IV, Nomor 2

Ratna, Subaidah. 2016. Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Prostitusi Online: Suatu Kajian Normatif, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol. 18, No. 1

C. Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2019

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

D. Sumber Lain

Bali Tribunnews, Pengguna Jasa Prostitusi Online Mucikari RA Tak Tersentuh Hukum, Diakses pada 01/07/2020. http://bali.tribunnews.com/2015/06/06/pengguna-jasa-prostitusi-online-mucikari-ra-tak-tersentuh-hukum.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4212

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License