UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI DALAM PERPSEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Hasan, Abdul Halim. 2011. Tafsir Al-Aham, Jakarta: Kencana
Hamzah, Andi. 2011. KUHP & KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta
Arief, Barda Nawawi. 2011. Pornografi, Pornoaksi, Cybersex-Cyberporn, Semarang: Pustaka Magister
______________________, 2011. Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Suryanto, Bagong. 2010. Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Dewi, Bunga. 2012. Cyber Prostitusi, Denpasar:University Udayana Press (UUP)
Huda, Chairul. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta:Penerbit Kencana
Kaelan. 2013. Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya, Yogyakarta: Paradigma
Moeljatno. 2017. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Mahfud MD, Moh. 2011.Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES
Bakry, Noor MS. 2001. Orientasi Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Liberty,
B. Jurnal
Samad, Irwandi. 2012. Pelacuran Dalam Orientasi Kriminalistik, Jurnal Lex Crimen, Vol. I No. 4
Anindia, Islamu Ayu dan Sularto, R.B. 2019. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1 Nomor 1
Koentjoro. 1996. Prostitusi di Indonesia : Sebuah Analisis Kasus di Jawa, Buletin Psikologi Tahun IV, Nomor 2
Ratna, Subaidah. 2016. Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Prostitusi Online: Suatu Kajian Normatif, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol. 18, No. 1
C. Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2019
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
D. Sumber Lain
Bali Tribunnews, Pengguna Jasa Prostitusi Online Mucikari RA Tak Tersentuh Hukum, Diakses pada 01/07/2020. http://bali.tribunnews.com/2015/06/06/pengguna-jasa-prostitusi-online-mucikari-ra-tak-tersentuh-hukum.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4212
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.