KEJAHATAN TINGKAT TINGGI

Yuliana Surya Galih

Sari


Kemajuan dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, membawa manusia kepada dimensi kehidupan yang modern. Intelektualitas manusia terus memakin maju. Kemajuan intelektual itu juga mempengaruhi kepada prilaku manusia, bukan hanya sekedar berprilaku baik, akan tetapi sebaliknya timbul pemikiran kotor, tamak dan jahat. Kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh kalangan intelektual pun muncul, sehingga timbullah apa yang disebut dengan kejahatan kerah putih (white collar crime) sebagai kebalikan dari kejahatan kerah biru (blue collar crime) atau kejahatan jalanan. White colar crime hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki kemampuan (skill), dilakukan oleh orang-orang berpendidikan dan orangorang yang mempunyai status sosial yang tinggi. Kejahatan yang termasuk white collar crime sulit untuk diungkap, karena kejahatan ini berbeda dengan kejahatan konvensional, sehingga diperlukan aturan hukum, sarana dan prasarana yang memadai dan aparat penegak hukum yang handal.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Fuady, Munir, Bisnis Kotor Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Nawawi Arief, Barda, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003.

W. Pranoto, Suhartono, Bandit Berdasi Korupsi Berjamaah, Kanisius, Yogyakarta, 2008.

Sahetapy,J.E, Kejahatan Korporasi, PT.Erisco, Bandung, 1994.

Internet :

https://djicom.wordpress.com, diakses tanggal 12 Oktober 2015. stisiprappang.blogspot.com, diakses tanggal 12 Oktober 2015. ejurnal.esaunggul.ac.id, diakses tanggal 10 Oktober 2015. reptarofzone.blogspot.com, diakses tanggal 15 Oktober 2015. www.beritateratas.com, diakses tanggal 16 Oktober 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.423

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License