URGENSI PENGATURAN ILLICIT ENRICHMENT DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Novalinda Nadya Putri, R. Herman Katimin

Sari


Salah satu faktor penyebab maraknya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dikarenakan upaya penegakkan hukum melalui penjatuhan pidana kepada para pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, maupun upaya memiskinkan koruptor melalui pengembalian aset dinilai belum terlaksana secara maksimal, maka diperlukan upaya lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu ketidakmaksimalan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam memulihkan uang negara yang telah dikorupsi disebabkan karena belum adanya aturan mengenai illicit enrichment. Padahal, didalam United Nation Convention Againts Corruption, 2003 (selanjutnya disebut UNCAC) aturan mengenai illicit enrichment sudah diatur didalam beberapa pasal dalam konvensi tersebut. Indonesia merupakan negara pihak ke 57 yang telah menandatangani UNCAC pada tanggal 18 Desember 2003 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan United Nation Convention Againts Corruption 2003, namun delik illicit enrichment belum menjadi delik pidana dalam sistem hukum Indonesia. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah urgensi pengaturan illicit enrichment dalam hukum Indonesia sebagai salah satu upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta implementasi konsep illicit enrichment dalam Hukum Indonesia. Pengaturan mengenai illicit enrichment dapat menutupi kelemahan yang terdapat didalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu kerugian negara yang tidak dapat dikembalikan. Untuk dapat diterapkan illicit enrichment dengan baik diperlukan beberapa prasyarat, yaitu harus dilakukannya perbaikan pada administrasi LHKPN dan perpajakan dengan sistem administrasi kependudukan, administrasi pertanahan serta administrasi kendaraan bermotor. Diperlukan pengaturan mengenai illicit enrichment  dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pengaturan mengenai illicit enrichment sebaiknya diatur dalam pasal tersendiri agar lebih optimal.

Kata Kunci


Illicit Enrichment; UNCAC; Korupsi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Arief, Barda Nawawi. 2010. Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Bandung: PT. Citra Adhitya Bakti.

Chaerudin. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama.

Hamzah, Andi. 1991. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana, ctk. Kedelapan. Jakarta: Rineka Cipta.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Rukmini, Mien. 2009. Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai). Bandung: Alumni.

Sutedi, Adrian. 2008. Tindak Pidana Pencucian Uang, ctk. Pertama. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

B. Sumber Lain

Alvon Kurnia Palma et al, Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) di Indonesia, Indonesia Corruption Watch, 2014

Indonesia Corruption Watch, Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) Di Indonesia, Maret 2014.

Jeffrey R. Boles, “Criminalizing The Problem Of Unexplained Wealth: Illicit Enrichment Offenses And Human Rights Violations”, Legislation and Public Policy, Vol. 17, No. 835

Makalah Suhariyono AR dalam Forum Group Discussion Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana di Hotel Harris Sentul 18 Juni 2015.

Radita Adjie, Kriminalisasi Perbuatan Pengayaan Diri Pejabat Publik Secara Tidak Wajar (Illicit Enrichment) Dalam Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 (UNCAC) Dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Vol. 12 Nom 03-Oktober 2015

Robert Klitgaard, “Three Levels of Fighting Corruption”, Paper Presented at the Carter Center Conference Transparency for Growth in the Americas, May 3, 1999.

Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset

India Prevention of Corruption Act of 1988, Article 13

Argentine Criminal Code of 1964, Article 268(2)

C. Situs internet

http://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/lhkpn/mengenai-lhkpn.

Romli Atmassasmita, “Pembuktian Terbalik dalam Kasus Korupsi”, lihat http://legalitas.org/?q=content/pembuktian-terbalik-dalam-kasus-korupsi

Info Unit Kerja Kejaksaan Agung R.I. Tim Terpadu, http://www.kejaksaan.go.id




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4233

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License