SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSIONALISME DUNIA DAN INDONESIA (TINJAUAN PERBANDINGAN)

Wawan Rosmawan

Sari


Konsep negara hukum yang konstitusional dianggap sebagai konsep universal. negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental dinamakan Rechsstaat. Secara Embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato, ketika Ia mengitroduksi Konsep Nomoi, sebagai karya tulisnya yang ketiga. Bahwa konstitusionalisme demokrasi nasional, sekuno apapun asal usulnya, tetap merupakan suatu tahapan eksperimental. jika ingin bertahan dalam kompetisi dengan tipe pemerintahan yang lebih revolusioner, paham ini harus bersedia terus menerus beradaptasi dengan kondisi masyarakat modern yang selalu berubah ubah. Tujuan dasar konstitusi politik adalah sama dimanapun dia berada yaitu melindungi kemajuan dan pedamaian sosial, mengamankan hak-hak individu, dan memajukan kesejahteraan nasional. empat kali amanden terhadap UUD 1945 merupakan bukti nyata bahwa Konstitusi negara Indonesia terus menerus beradaptasi dengan kondisi masyarakat yang selalu berubah ubah, yang tentunya proses amandemen UUD 1945 itu bertujuan untuk kemajuan dan pedamaian sosial, mengamankan hak-hak individu, dan memajukan kesejahteraan nasional. Kata Kunci : Konstitusionalisme, Konstitusi

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Sinar Grafika : 2010).

Azhari, Tahir, Negara Hukum (Jakarta : Bulan Bintang :1992).

Hermaily Ibrahim , Moh. Kusnardi, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia : 1988).

H R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta ; Rajawali Pers : 2006).

Strong, C.F Konstitusi Konstitusi Politik Modern, Kajian Tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia (Bandung : Nuansa & Nusa Media : 2004).

________, Modern Political Constitution : An Introduction to The Comparative Study of Their

History and Existing Form (the English book Society anf Sidgwick & Jackson Limited London : 1996).




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.424

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License