REVITALISASI BADAN USAHA MILIK DESA DALAM MENGGALI POTENSI LOKAL DESA

Hendi Budiaman, Dewi Mulyanti

Sari


Artikel ini mendeskripsikan tentang pentingnya keberadaan Badan Usaha Milik Desa dalam menggali potensi lokal desa sebagai kemampuan yang dimiliki desa. BUMDesa sendiri tertuang dalam undang-undang Nomor. 6 tahun 2014 Tentang desa. Potensi lokal merupakan daya atau kekuatan yang dimiliki setiap desa untuk dikembangkan dengan maksud meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes merupakan suatu Lembaga perekonomian desa yang memiliki perna penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Masalah yang hadir saat ini yaitu bahwa peran BUMDesa dipandang  perlu dalam menggali, menghimpun, dan mengelola potensi lokal yang hadir di desa, sehingga perlu adanya  upaya revitalisasi. Tata Kelola BUMDes yang professional dapat menjadi bagian dari usaha peningkatan ekonomi lokal sebagai bagian dari potensi lokal desa. Revitalisasi BUMDes bertujuan untuk menguatkan fungsi BUMDes itu sendiri sebagai wadah dalam menggali potensi lokal desa. Metode yang digunakan yaitu Deskriptif kualitatif. Menurut Nasution (2003:18) metode kualitatif disebut juga metode naturalistic, karena sifat data yang dikumpulkan bersifat kualitatif dan tidak menggunakan alat pengukur.Kata Kunci: Revitalisasi BUMDes; Potensi Lokal: Desa

Kata Kunci


Revitalisasi BUMDes; Potensi Lokal: Desa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Sinar Grafika.Jakarta. 2010

H.A.W. Widjaja. Otonomi Desa: merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh. Jakarta: RajaGrafindo, 2010).Hlm.4.

Hood Phillips O, Constitutional and Administrative Law, 7th ed., Sweet and Maxwell, London. 1987, hal. 5

luthfy, r. M. Masa jabatan kepala desa dalam perspektif konstitusi. Masalah-masalah hukum, 48(4), 319. 2019

Mahfud MD M, Politik Hukum di Indonesia, cet. II (Jakarta: LP3ES, 2001), hal. 9.

Romli, L. Potret Otonomi Daerah. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2007

Ryan, Aprilianto & Kasim, Aminuddin & Tibaka, Leli. Kedudukan peraturan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (2018).

Sahdan, G (ed.). Transformasi Ekonomi-Politik Desa. APMD Press. Yogyakarta. 2005

Surbakti, R. Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar. Universitas Airlangga. 1998

Thompson Brian, Textbook on Constitutional and Administrative Law, edisi ke-3, Blackstone Press ltd., London 1997, h. 3

Adhuri, D S.Antara Desa dan Marga: Pemilihan Struktur pada Perilaku Elit Lokal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Jurnal Antropologi Indonesia, (Nomor. 68), p.6. 2002.

Laica Marzuki HM.Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang, Jurnal Legislasi Vol. 3 Nomor 1, Maret 2006, hal. 2

Saleng, A. Penegakan Hukum dalam Era Reformasi. Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 11 (No. 25), p.149. 2004

Sidik, Fajar. (2015). Menggali Potensi Lokal Mewujudkan Kemandirian Desa. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik). 19. 115. 10.22146/jkap.7962.

Thaib, D. Menuju Parlemen Bikameral (Studi Konstitusional Perubahan Ketiga UUD 1945). Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 10 (No. 23), p.91. 2003

Sumber Perundang-Undangan

UUD Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor.6 Tahun 2014 Tentang Desa




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i1.5020

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License