REVITALISASI BADAN USAHA MILIK DESA DALAM MENGGALI POTENSI LOKAL DESA
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Sinar Grafika.Jakarta. 2010
H.A.W. Widjaja. Otonomi Desa: merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh. Jakarta: RajaGrafindo, 2010).Hlm.4.
Hood Phillips O, Constitutional and Administrative Law, 7th ed., Sweet and Maxwell, London. 1987, hal. 5
luthfy, r. M. Masa jabatan kepala desa dalam perspektif konstitusi. Masalah-masalah hukum, 48(4), 319. 2019
Mahfud MD M, Politik Hukum di Indonesia, cet. II (Jakarta: LP3ES, 2001), hal. 9.
Romli, L. Potret Otonomi Daerah. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2007
Ryan, Aprilianto & Kasim, Aminuddin & Tibaka, Leli. Kedudukan peraturan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (2018).
Sahdan, G (ed.). Transformasi Ekonomi-Politik Desa. APMD Press. Yogyakarta. 2005
Surbakti, R. Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar. Universitas Airlangga. 1998
Thompson Brian, Textbook on Constitutional and Administrative Law, edisi ke-3, Blackstone Press ltd., London 1997, h. 3
Adhuri, D S.Antara Desa dan Marga: Pemilihan Struktur pada Perilaku Elit Lokal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Jurnal Antropologi Indonesia, (Nomor. 68), p.6. 2002.
Laica Marzuki HM.Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang, Jurnal Legislasi Vol. 3 Nomor 1, Maret 2006, hal. 2
Saleng, A. Penegakan Hukum dalam Era Reformasi. Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 11 (No. 25), p.149. 2004
Sidik, Fajar. (2015). Menggali Potensi Lokal Mewujudkan Kemandirian Desa. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik). 19. 115. 10.22146/jkap.7962.
Thaib, D. Menuju Parlemen Bikameral (Studi Konstitusional Perubahan Ketiga UUD 1945). Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 10 (No. 23), p.91. 2003
Sumber Perundang-Undangan
UUD Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor.6 Tahun 2014 Tentang Desa
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i1.5020
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.