PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN BERMENTAl RETRADASI DIFABEL JENIS SLOW LEARNER DAN TUNA RUNGU DALAM KEDUDUKANYA SEBAGAI SAKSI DALAM PROSES PEMBUKTIAN KASUS PERKOSAAN

Irsyad Zamhier Tuahuns, Lies Sulistiani, Agus Takariawan

Sari


Perlindungan hukum terhadap anak korban difabel dalam kedudukanya sebagai saksi dalam proses pembuktian hukum kasus perkosaan seringkali menjadi suatu perhatian khusus baik masyarakat dan aparatur penegak hukum. Dalam tahap proses melalui kepolisian ,kejaksaan hingga tahap putusan seringkali menjadi suatu persoalan bahwa anak yang memiliki berkebutuhan khusus dalam proses pembuktian seringkali mengalami hambatan hingga di tahap penyidikan. faktanya dengan dalam beberapa penelitian seringkali ditemukan bahwa faktor sehingga proses pembuktian itu tidak lanjutkan di tahap proses awal yaitu ketidaktersediaanya ahli (penerjemah) ,ketidaksesuaian keterangan yang di sampaikan korban.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dengan mengakaji dan menganalisis data sekunder yang berhubungan dengan perkara  perlindungan hukum terhadap anak korban bermental retradasi difabel jenis slow learner/tuna rungu dalam kedudukanya sebagai saksi dalam proses pembuktian kasus perkosaan.

Kata Kunci


Anak difabel; retradasi jenis slow learner; proses pembuktian hukum; kasus perkosaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Adi, Rianto. 2005. Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Edisi Kedua. Jakarta: Granit.

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Anshoruddin. 2004. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Burhan Ashshofa. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Harahap, M.Yahya. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi kedua. Jakarta, 2008.

Hartono, C.F.G. Sunaryati. 1994. Peneltian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-2. Bandung: Alumni.

Ibrahim, Johny. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.

Muhammad, Farouk dan H. Djaali. 2003. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PTIK Press.

Mulyadi, Lilik. 2007. Putusan Hakim Dalam Hokum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti, R. 1985. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sugandhi, R. 1981. KUHP dan Penjelasan. Surabaya: Usaha Nasional.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 1996. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI press.

__________ dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Supriadi. 2006. Etika dan tanggung jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafita.

Surbakti, Natangsa. 2005. Filsafat Hukum. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

Suriasumantri, Jujun S. 1999. Filsafat Ilmu Sebuah pengantar Populer. Catakan Kedua belas. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

B. Sumber lain

http://www.jpnn.com/read/2013/04/28/169325/Hukum-dan-Keadilan-Difabel-Minim-. di akses tanggal 09 April 2021, jam 14.30.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i2.5415

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License