MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA UNTUK PEMBAJAKAN HAK CIPTA DI INDONESIA

Hendri Sita Ambar Kumalawati, Muhamad Amirulloh, Anita Afriana

Sari


 Penyelesaian kasus pembajakan hak cipta saat ini lebih banyak diselesaikan secara pidana, sedangkan disisi lain kerugian korban pembajakan hak cipta merupakan hal penting untuk diperhatikan. Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berisi larangan mediasi untuk pembajakan menjadi penghambat dalam penyelesaian sengketanya. Tulisan ini mengkaji penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pengaturan mediasi untuk pembajakan hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan teori yang tepat digunakan untuk menentukan kewajiban mediasi terhadap penyelesaian kasus pembajakan hak cipta di Indonesia.     Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan data sekunder yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif dengan mengedepankan asas dan teori hukum.     Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas sederhana, cepat dan biaya ringan belum diimplementasikan dalam penyelesaian sengketa pembajakan pada UU Hak Cipta. Larangan mediasi sebelum pengajuan tuntutan pidana terhadap pembajakan hak cipta membuat hak ekonomi korban belum tentu terpulihkan. Berdasarkan teori Economic Analysis of Law, mediasi tepat diterapkan dalam rangka memulihkan dan melindungi hak ekonomi, selain tercapainya kepastian hukum dan kemanfaatan bagi korban pembajakan, juga memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa secara litigasi, baik melalui ranah perdata maupun pidana hendaknya menjadi ultimum remedium dalam hal penyelesaian kasus pembajakan hak cipta.Kata kunci: economic analysis of law, hak cipta, mediasi, pembajakan,                                 ultimum remedium. 

Kata Kunci


hak cipta; analisis hukum ekonomi; mediasi; ultimum remedium.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Amirulloh, Muhamad dan Helitha Novianty Muchtar. 2016. Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Bandung: Unpad Press.

Amirulloh, Muhamad dan Helitha Novianty Muchtar. 2018. Cyberlaw: Pelindungan Hukum Bagi Orang Terkenal dari Cybersquatting. Bandung: Logoz Publishing.

Atmasasmita, Romli dan Kodrat Wibowo. 2016. Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Kencana.

Goodpaster, Gary, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Jakarta: Elips Project, 1993.

Naja, Daeng. 2009. Pengantar Hukum Bisnis Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Panjaitan, Hulman dan Wetmen Sinaga. 2017. Performing Right: Hak Cipta atas Karya Musik dan Lagu serta Aspek Hukumnya, Jakarta: UKI Press.

Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Pelindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: PT Alumni.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-IV.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Jurnal

Muhaimin. Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19 (2).

Nainggolan, Bernard. 2016. Landasan Filosofis dan Substansi Pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan. 1 (1).

Nurdahniar, Inda. 2016. Analisis Penerapan Prinsip Pelindungan Langsung dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan. Jurnal Veritas et Justitia UNPAR, 2 (1).

Sufiarina. Pergeseran Tindak Pidana Hak Cipta ke Arah Sengketa Perdata (Tinjauan atas Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Jurnal Cita Hukum. 5 (1).

Rujukan Elektronik

Pakpahan, Rudy Hendra. 2015. Efektivitas Pidana Denda. https://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/efektifitas-pidana-denda [25/04/2021].

Tanzah, Elijana (et. al.). 2015. Naskah Akademis RUU tentang Hukum Acara Perdata”, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_hukum_acara_perdata_(small_claims_court).pdf [25/09/2020].

Sumber Lainnya

Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i2.5551

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License