URGENSI PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PREDICATE CRIME TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Widiya Yusmar, Somawijaya Somawijaya, Nella Sumika Putri

Sari


Adanya kebutuhan untuk merekonstruksi sistem hukum pidana di Indonesia dengan mengatur mengenai penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana di dalam suatu undang-undang. Hal ini dilakukan dengan membuat Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana yang harus komprehensif juga terintegrasi dengan pengaturan lain agar undang-undang yang akan disusun bisa dilaksanakan secara efektif dan mampu memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai alasan rancangan undang-undang perampasan asset tindak pidana perlu segera disahkan sebagai upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime tindak pidana narkotika dan  hambatan dalam pelaksanaan undang-undang perampasan asset sebagai upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime tindak pidana narkotika. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini bahwa perlunya rancangan undang-undang perampasan tindak pidana untuk segera disahkan adalah karena ratifikasi UNCAC, mekanisme yang belum sederhana dan perampasan asset yang belum efektif. Adapun hambatan dalam pemberlakuan rancangan undang-undang perampasan asset adalah bertentangan dengan hak asasi manusia, pergeseran paradigma penegak hukum dan koordinasi antara lembaga penegak hukum dan sektor keuangan. Rancangan undang-undang perampasan asset perlu segera disahkan agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang.

Kata Kunci


RUU Perampasan Aset; Tindak Pidana Pencucian Uang; Tindak Pidana Narkotika

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Agustinus Pohan, Pengembalian Aset Kejahatan, Yogykarta, Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, 2008.

Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2008.

Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010.

J.E. Sahetapy & Agusinus Pohan (ed), Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2007.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2004.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.

Romli Atmasasmita, Hukum Kejahatan Bisnis Teori & Praktek di Era Globalisasi, Jakarta, Kencana, 2014.

Supardi S, Perampasan Harta Hasil Korupsi Perspektif Hukum Pidana Yang Berkeadilan, Jakarta, Kencana,2018.

Yenti Garnasih, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, Depok, PT. Grafindo Persada, 2016.

Yudi Kristiana, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Asset Tindak Pidana

Sumber Lain:

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2012,

Renny Gladis Karina, Pemidanaan Terhadap Pengedar Sekaligus Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan, Badamai Law Journal, Vol 4, Issue I, 2019.

Refki Saputra. Jurnal Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non Conviction Based Asset Forfeiture Dalam RUU Perampasan Aset Di Indonesia), Jurnal Integritas Volume 3, Nomor 1, Maret 2017,




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i2.5581

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License