AMDAL SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Rajagukguk E dan Khairandy R. (Editora), 2001, Hukum dan Lingkungan Hidup Indonesia, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Program Universitas Indonesia, Jakarta.
Soemarwoto O, 2001, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Siahaan, N.H.T. 2008,Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan, Erlangga, Jakarta 1987.
Bethan S, 2008. Penerapan Prinsip Hukm Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Aktivitas Industri Nasional Sebuah Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup dan Kehidupan Antar Generasi Alumni, Bandung.
Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, “Penguatan Bapedalda dan Revitalisasi Hukum Adat, Komponen Penting AMDAL di Era Otonomi Daerah”. Dalam http://www.terranet,or.id/tulisandetail ( 20 April 2008) .
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i2.5610
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.