HUBUNGAN HUKUM ANTARA PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ali, Chidir, 1981, Hukum Perdata-I (Hukum Benda). Chidir Ali Memories Box, Bandung,
Niwan, Nely, 1978, Seminar Hukum Jaminan. Percetakan Ekonomi Bandung, Yogyakarta,
Darus Badrulzaman, Mariam, 1983, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. alumni, Bandung.
_____, 1991, Bab-Bab Tentang Creditverband Gadai dan Fiducia, PT citra Aditya Bakti, Bandung.
Fuady, Munir, 1991, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Subekti, R. dan R. Tjiptosudibio, 1976, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Subekti, R., 1987, Hukum Perjanjian. PT Intermasa, Jakarta.
_____, 1989, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
_____, 1989, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Masjchoen, Soedewi, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Perorangan. Leberty, Yogyakarta.
_____, 1977, Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fiducia Di Dalam Praktek dan Perkembangannya di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Bulaksumur, Yogyakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i2.6256
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.