IMPLEMENTASI PENYEDIAAN WADAH SAMPAH DIRUANG TERBUKA PUBLIK KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

SILM OKTAPANI, ARDIANSAH ARDIANSAH

Sari


Ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota merupakan area yang wajib disediakan oleh pemerintah kota. Selain menjadi paru-paru kota ruang terbuka hijau juga menjadi tempat berinteraksinya warga masyarakat, ruang terbuka hijau menjadi salah satu alternative tempat rekreasi bagi warga masyarakat. Sehingga menjadi perhatian penting bagi pemerintah kota dalam memfasilitasi ruang terbuka hijau agar menjadi ruang publik yang nyaman bagi masyarakat dan indah bagi penataan kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologis dengan hasil akhir yang hendak dicapai dengan metode ini adalah apakah implementasi telah dilakukan secara benar berdasarkan norma hukum yang berlaku dan untuk menemukan hambatan dan upaya yang dilakukan dalam mengimplementasikan norma hukum yang sudah ditentukan. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, kuisioner, wawancara dan kajian pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan tidak sesuainya jumlah wadah sampah yang disediakan dengan luasnya ruang terbuka hijau serta dalam hal pemeliharaan fasilitas sehingga wadah sampah yang disediakan kebanyakan rusak atau hilang. Alokasi anggaran yang kurang menjadi salah satu kendala dalam penyediaan wadah sampah.

Kata Kunci


Container; Garbage; Open space

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Daftar Pustaka

Andewi, Keni. 2019. Pertumbuhan Badan Usaha di Indonesia. Semarang: Alprin.

Andina, Elga. 2019. Analisis Perilaku Pemilihan Sampah Di Kota Surabaya. Jurnal Masalah-Masalah Sosial. Vol. 10 No. 2.

Astaman, Syifa Nashella Rahman, dkk. 2019. Identifikasi Sebaran dan Karakteristik Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Pekanbaru. Jurnal Penataan Ruang. Vol. 14 No. 1.

Azzaki, Muhammad Ridha Dan Djoko Suwandono. 2013. Persepsi Masyarakat Terhadap Aktivitas Ruang Terbuka Publik Di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang. Jurnal Ruang. Vol. 1No. 2.

Imansari, Nadia dan Parfi Khadiyanta. 2015. Penyediaan Hutan Kota dan Taman Kota Sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Menurut Preferensi Masyarakat di Kawasan Pusat Kota Tangerang. Jurnal Ruang. Vol. 1 No. 3.

Kahfi, Ashabul. 2017. Tinjauan Terhadap Pengelolaan Sampah’, Jurnal Jurisprudentie. Vol. 4 No. 1.

Puspa, Balebat Buana. 2017. Life Cycle Inventory Untuk Pengelolaan Sampah Yang Berkelanjutan di Kota Pekanbaru, Jurnal Planologi Unpas . Vol. 4 No. 3.

Rielasari, Irienda. 2018. Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru, Jurnal JOM FISIP , Vol. 5 No. 1.

Rumasondi, Joy Ramos Ika Bagus Priyambada dan Dwi Siwi Handayani. 2017. Perencanaan Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu Studi Kasus RW 1,2 dan Kelurahan Bandar Harjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang. Jurnal Teknik Lingkungan, Vol. 6 No. 1.

Saleh, Moh. P. Riski dkk. 2013. Identifikasi Pemanfaatan Ruang Terbuka Publik di Kota Manado (Studi Kasus Lapangan Spartatikala). Jurnal Sabua. Vol. 5 No. 1.

Ufie, August Johannes Ricolat. 2021. ‘Ruang Publik Sebagai Tempat Wisata Kaum Milenial Kota Ambon’, Jurnal Media Wisata. Vol. 19 No. 1.

Widyawati dkk. 2011. Peran Ruang Terbuka Publik Terhadap Tingkat Solidaritas dan Kepedulian Penghuni Kawasan Perumahan di Jakarta. Jurnal Ilmiah Faktor Exacta. Vol. 4. No. 3.

Wuladari, Sri dkk. 2018. Status Keberlanjutan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Cadangan Karbon di Kota Pekanbaru (Sustainability Status of Green Open Space As Carbon Stock In Pekanbaru City). Jurnal Manusia dan Lingkungan. Vol. 25 No. 2.

Sumber Lain

Chaidir Anwar tanjung, https://travel.detik.com/domestic-destination/d- 3551248/duh- sampah-berserakan-di-ruang-terbuka-hijau-pekanbaru.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i1.6539

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License