PENGARUH NFT TERHADAP PERLINDUNGAN HAK CIPTA DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN

Alis Yulia, Rima Duana, Nina Herlina

Sari


Meskipun teknologi ini sudah ada sejak tahun 2014, namun beberapa waktu ini Media Sosial Twiter digaduhkan dengan berita mengenai Non-Fungible Token atau populer disebut dengan NFT. Sejatinya NFT bertindak seperti kepemilikan aset digital dengan bentuk NFT terpopuler adalah jpeg, gif dan video. NFT saat ini menjadi sangat populer karena mampu merevolusi bidang gaming dan barang koleksi.  Dalam segi kekayaan intelektual, NFT bisa dilihat sebagai alat penyederhanaan. Seorang pemilik hak cipta dapat memutuskan untuk mengubah hak cipta yang ia miliki menjadi NFT, sehingga mempermudah hak ciptanya untuk dijual, diperdagangkan, dan dikomersilkan. Teknologi ini mengautentikasi dan merancang salinan sah media digital. Hal ini memungkinkan seniman, musisi dan profesi lainnya untuk menjual karyanya dalam bentuk aset digital yang bisa dikoleksi. Namun teknologi dibalik NFT memiliki potensi besar dalam hal aplikasi terutama tentang dampaknya terhadap lingkungan. NFT membutuhkan energi dalam jumlah besar untuk melakukan perhitungan rumit menggunakan komputer canggih dan perangkat keras penambangan khusus. Peralatan tersebut membutuhkan banyak daya dan menghasilkan panas dalam jumlah besar, yang menghasilkan emisi karbon.

Kata Kunci


Hak Kekayaan Intelektual; NFT; Dampak Lingkungan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. BUKU

Endang Purwaningsih, Muslikh, dan Nurul Fajri Chikmawati. (2019). Hak Kekayaan Intelektual dan Investasi Kajian HKI dalam Dunia Investasi termasuk pada UMKM, Malang, Setara Press.

Harjono, Zakki Adlhiyati, Moch Najib Imanullah dan Sri Wahyuningsih Yuliati. (2019). Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang.

Saidin, O.K. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta, Rajawali Pers.

Erwin, Muhamad. (2015). Hukum Lingkungan dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, Bandung, Refika Aditama.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

C. SUMBER LAIN

https://www.youtube.com/watch?v=8WEn6AF_jgY diakses pada channel CNN Indonesia tanggal 22 Desember 2021 jam 13.35 WIB.

https://www.youtube.com/watch?v=AwIysYBmJAM diakses pada channel CNBC Indonesia tanggal 22 desember 2021 jam 14.42 WIB.

https://twitter.com/Rawstudiodotid/status/1470252399981842432 diakses pada akun twitter @Rawstudiodotid tanggal 29 Desember 2021 jam 15.03 WIB.

https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4703507/agensi-bts-dikritik-keras-karena-rencana-nft-yang-tidak-ramah-lingkungan-apa-itu . diakses pada website liputan6.com tanggal 22 desember 2021 jam 15.01. WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7192

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License