TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOPHILIA

Dudung Mulyadi, Anda Hermana, Fahmi Zulkipli Lubis

Sari


Negara Republik Indonesia telah banyak memberikan perhatian terhadap hak-hak anak. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha kesejahteraan anak dan ikut serta Indonesia dalam menandatangai konvensi tentang anak hak-hak anak (Convention On The Right of The Child) sebagai hasil Sidang Umum PBB pada tanggal 26 Januari 1990 dan diratifikasi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 36 Tahun 1990. Namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala yang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain peraturan pemerintah belum semuanya diwujudkan secara efektif, kesigapan aparat dalam penegakan hukum, dan kurangnya perhatian dan peran serta masyarakat dalam permasalahan anak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan baik secara langsung maupun virtual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindak pidana Pedofhilia secara eksplisit tidak di atur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus di paham tentang arti Pedophilia sendiri yang di mana melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu di lindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan bagi pelaku tindak Pidana Pedophilia dapat dikenai Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Kata Kunci


Anak; Tindak Pidana Anak; Pedophilia

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A.W. Widjaya, Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Armico, Bandung, 1985;

Abidin, Zinal, Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Abudssalam, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Restu Agung, Tahun 2007;

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993;

Aristiarini, Agnes, Seandainya Aku Bukan Anakmu, Kompas, Jakarta,2000;

Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997;

Depsos RI, Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus, Jakarta,2002;

Hamzah, Andi, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001;

Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986;

Lamintang, P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996;

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang., Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudansi, Sina Grafika, Jakarta, 2010;

Made Darme Weda, Beberapa Catatan Tentang Korban Kejahatan Korporasi, dalam Bunga Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung, 1995;

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bineka Cipta, Jakarta, 1993;

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002;

Soeidy, Sholeh, Dasar Hukum Perlindungan Anak, CV. Navindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2001;

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014;

Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003;

Soerjono Soekanto, dan Sri Pamudji, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1990;

Sunarso, Siswanto, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2019;

Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian Ilmiah, Transito, Bandung, Tahun 1990;

Yandianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Alumni, Bandung, 2000;

Sumber Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7193

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License