KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn)

Meisha Poetri Perdana, Nina Herlina, Ibnu Rusydi

Sari


Bukti bahwa telah dilakukannya perjanjian jual beli tanah haruslah dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat saat ini masih banyak perjanjian jual beli yang dilakukan dengan akta di bawah tangan, cukup dengan selembar kuitansi dengan unsur kepercayaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam proses jual beli tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penyelesaian peralihan hak atas tanah pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian ini bahwa 1) kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam proses jual beli tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti tertulis yang dimajukan oleh Penggugat, keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan setempat maka dapat diperoleh fakta-fakta yang saling dibenarkan oleh para pihak, dan perjanjiannya tetap sah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sama dengan akta otentik. 2) Penyelesaian peralihan hak atas tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn, Majelis Hakim memberi izin kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat I dan II menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut.Saran 1) sebaiknya perjanjian jual beli hak atas tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang. 2). Sebaiknya setiap perjanjian dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (Notaris), karena akta otentik membantu hakim dalam memberikan keputusan dan pejabat yang berwenang tersebut bisa menjadi saksi ahli bila diperlukan. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Akta di Bawah Tangan, Jual Beli Tanah, Pejabat yang Berwenang, Peralihan Hak Atas Tanah

Kata Kunci


Pendaftaran Tanah; Akta di Bawah Tangan; Jual Beli Tanah; Pejabat yang Berwenang; Peralihan Hak Atas Tanah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Angreni, Ni Kadek Ditha & Wairocana, I Gusti NGurah, (2018). Legalitas Jual Beli Tanah di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Udayana University Press, Denpasar.

Artadi, I Ketut & Putra, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, (2019). Hukum Perjanjian ke Dalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Denpasar.

Boedi Harsono (2000). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Rahmadi, Takdir, (2011) Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Press, Jakarta.

Rinto Manulang, (2011). Segala Hal Tentang Jual Beli, Buku Pintar, Yogyakarta.

Sentoso, Urip, (2017). Hukum Agraria, Kencana, Jakarta.

Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 Perubahan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Skripsi/Thesis

Eko Pitri Nurhasanah, (2020), Perjanjian Jual Beli Atas Tanah dengan Sertipikat Hak Milik, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal.

Jurnal/Makalah/Artikel:

Angreni, Ni Kadek Ditha & Wairocana, I Gusti Ngurah, Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Denpasar: Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2018.

Pransisca Romana Dwi Hastuti, (2015), Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah di Bawah Tangan di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen, Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Maret

Rismadewi, Avina & Utari, Anak Agung Sri, (2015) Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Dibawah Tangan, Denpasar: Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7194

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License