Sari
Pada awal pembentukannya, ASEAN hanyalah dijadikan sebuah wadah untuk menjalin kerjasama dalam bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya di kawasan Asia Tenggara oleh para anggotanya. Seiring dengan berkembanganya, maka, pada tahun 2008, ASEAN diubah dari sebuah loose association menjadi rule based organization melalui ASEAN Charter 2007. penulis meneliti mengenai kekuatan legal personality ASEAN sebagai subjek hukum internasional yang mempunyai kapasitas untuk melakukan suatu tindakan dalam hubungan internasional, terutama kepada negara-negara anggotanya kaitannya erat dengan era MEA.Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa legal personality ASEAN dapat dijadikan sebagai sebuah dasar (“groundwork”) penyelesaian sengketa negara-negara anggotanya.maka ASEAN harus mengoptimalkan beberapa instrument penyelesaian sengketa, seperti TAC 1976, dan ASEAN Charter 2007. Tingginya heterogenitas antar negara di kawasan Asia Tenggara, baik dari segi ekonomi, sosial, pollitik, dan budaya sehingga dibentuknya ASEAN Community 2015 (“khususnya dalam bidang politik–keamanan”). Menghadapi beberapa kendala tersebut, penulis menemukan bahwa untuk mewujudkan sentralitas ASEAN sebagai institusi penjaga perdamaian di kawasan Asia Tenggara, maka ASEAN harus mempunyai lembaga penyelesaian sengketa yang netral dan kompeten (ASEAN Dispute Settlement Body); selain itu, negara-negara anggota harus mau untuk menurunkan kadar “kedaulatan” dan “non-intervention” apabila ingin menjadikan ASEAN sebagai rule based organization. Kata Kunci : Legal Personality, Penyelesaian Sengketa Internasional, ASEAN Charter 2007.
Referensi
Adolf, Huala., 2002. Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Edisi Revisi, P.T Raja Grafindo Persada, Jakarta
___________, 2008, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Bandung
Suwardi, Sri Setianingsih, 2004, Pengantar Hukum Organisasi Internasional, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta
Suryokusumo, Sumaryo, 1990, Hukum Organisasi Internasional, UI Press, Jakarta.
Perundang-undangan
Undang-Undang No 30 Tahun 2008 tentang pengesahan ASEAN Charter Lembaran Negara Nomor
Piagam ASEAN (ASEAN Charter 2007)
Treaty of Amity and Cooperation In South East Asia (TAC) 1976 and the Rule of Procedures.
Sumber Lain :
Internet
Efektifitas Treaty of Amity and Cooperation dalam Resolusi Konflik Perbatasan di Asia Tenggara, diakses dari situs http://r3atwork.wordpress.com
http://nasional.kompas.com/read/2008/07/27/01110174/kematangan.asean.kembali.diuji