HUKUM DAN KEKUASAAN

Enju Juanda

Sari


Bahwasannya dalam kehidupan manusia pada masyarakat terdapat dua faktor penting yang harus berjalan beriringan secara bersama-sama, kedua faktor tersebut adalah hukum dan kekuasaan.Hukum mempunyai sanksi yang tegas dan nyata, sehingga agar hukum dapat dilaksanakan dalam pentaatan ketentuan-ketentuannya hukum memerlukan kekuasaan sehingga hukum berbeda dengan kaidah sosial lainnya, akan tetapi agar kekuasaan dalam pelaksanaannya tidak disalahgunakan maka diperlukan hukum.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan melainkan hanya dapat dibedakan saja dan oleh karenanya hukum memerlukan kekuasaan dalam pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya harus ditentukan batas-batasnya oleh hukum atau dalam ungkapan populer dapat dikatakan hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan. Kata Kunci :  Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum Dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung, 1991.

C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Jilid I Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta, 1992.

Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.

E. Utrecht / Moh. Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT. Ihtiar Baru, Jakarta, 1989.

L. J. Van Apeldoorn, (terjemahan Oetarid Sadino) Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1985.

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, PT Alumni, Bandung, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2009.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum Di Indonesia, PT Pembangunan Ghalia Indonesia, Bandung, 1965.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i2.796

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License