DISRUPTIVE INNOVATION DALAM KAJIAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

ibnu rusydi

Sari


Disruptive innovation dapat diartikan sebagai suatu inovasi yang menciptakan pasar baru, mengganggu atau merusak pasar yang sudah ada, yang pada akhirnya dapat menggantikan teknologi terdahulu. Lahirnya disruptive innovation memberikan kemudahan aksesbilitas serta biaya yang relatif lebih terjangkau bagi masyarakat pengguna. Pada sisi ini, disruptive innovation merupakan perkembangan pasar yang berdampak baik terhadap masyarakat dan peningkatan nilai ekonomi pada sisi konsumen dan pelaku usaha. Pada sisi lainnya, disruptive innovation merupakan salah satu ancaman bagi industri sejenis yang sebelumnya telah berkembang. Tulisan ini berusaha mengungkap fenomena disruptive innovation dalam kajian hukum persaingan usaha.Kata kunci: Inovasi, Disruptive Innovation, Hukum Persaingan Usaha.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Buku

Hamid, Edi Suandi, 2017, Disruptive Innovation: Manfaat dan Kekurangan Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi. Makalah disampaikan dalam materi Seminar Nasional tentang Disruptive Innovation di Grand Inna Malioboro Yogyakarta, Rabu 27 Juli 2017.

Fizzanty, Trina dkk, 2014, “Konsep Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi”, Modul Diklat Jabatan Fungsional Peneliti Tk, LIPI, Jakarta.

Garon, Jon M. 2012, “Mortgaging the Meme : Financing and Manging Disruptive Innovation” Northwestern Journal of Technology and Intellectual Property, Volume 10, Issue 7.

Hang, Chang Chedkk, 2013, Opportunity Discovery and Creation in Disruptive Innovation, Institutefor Manufacturing University of Cambridge, Cambridge.

Partanto, Pius A dan M.Dahlan Al Barry, 2001,Kamus Ilmiah Populer, Arkola,Surabaya.

Sanjaya, Wina, 2008, Kurikulum danPembelajaran(TeoritikdanPraktikKurikulum KTSP),Prenada MediaGroup, Jakarta.

Shapiro, Carl, 2005, Anti Trust, Innovation and Intellectual Property, Testimony Before the AntiTrust Modernization Commission, Anti Trust Commision.

Suharso dan Ana Retnoningsih, 2009, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Lux, Widya Karya,Semarang.

Schumpeter,J.A, 2015, “theTheory of Economic Development: AnInquiry into Profits,Capital, Credit, Interestand The Business Cycle, ”Harvard Economic Studies, Vol.46, Harvard College, Cambridge, MA, 1934 sebagaimana dikutip oleh Karol Śledzik, Schumpeter’s View on Innovation and Entrepreneurship, University of Zilina, Polandia.

Wahyuningtias G, Inge & Valcke, 2014, How Google and Others upset competition analysis: disruptive innovation and European competition law, International Telecommunications Society, Brussels.

Internet

Ghosh, Maitrayee, “Disruptive Innovation and Academy Library Management,”https://www.researchgate.net/publication/313051230, diakses pada tanggal 30 Juli 2017

Kalanje, Christoper M. Consultant, SMEs Division, WIPO. http:/www.wipo.int/sme/en/documents/ip_innovation_development.htm#inn, diakses pada tanggal 30 Juli 2017.

Sumardiyani, Windiyati Retno dalam http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2017/07/20/. Diakses 30 Juli 2017.

Wahid, Ahmad Bil, 2017, dalam Detiknews, Diakses 30 Juli 2017.

http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab2/2012-2-02013-MN%20Bab2001.pdf diakses pada tanggal 30 Juli 2017.

https://en.oxfordictionaries.com/definition/innovation diakses pada tanggal 30 Juli 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i2.797

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License