KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERSEKUSI

Iwan Setiawan

Sari


Kebanyakan orang di Indonesia memahami persekusi sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas, hal ini didasarkan kepada pengertian yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia. Akan tetapi bila melihat asal muasal munculnya persekusi di dunia internasional, persekusi dipahami sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok. Tulisan ini berusaha mengupas esensi persekusi dari tinjauan yuridis. Kata Kunci : Persekusi.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Efendy,Onong Uchjana, 2003, Ilmu Teori dan Filsafat Komunikasi, Bandung, Rosdakarya.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa.

Riyanto, Sigit, 2017, Persekusi, dalam Koran Kompas Juni 2017.

Tim Visi Yustisia, 2014, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, Jakarta, Visimedia

https://unik6.blogspot.co.id/2017/06/persekusi.

https://singindo.com/tag/deddy-corbizier-tangkap-hatters-chika-jessika/

http://kbbi.kata.web.id/persekusi/




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i2.819

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License