ANALISIS PERKARA NOMOR 278/Pid.B/2020/PN Tsm BERDASARKAN PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN PASAL 303 bis KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Fahmi Zulkipli Lubis, Yat Rospia Brata, Dewi Mulyanti, Rachmatin Artita, Iwan Setiawan

Sari


Kenyataan di lapangan perjudian online belum sepenuhnya dipidana dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juga mengatur tindak pidana perjudian secara online yang memiliki unsur-unsur khusus seperti unsur Pasal yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (2). Sebagai salah satu contoh adalah Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara-perkara peradilan tingkat pertama dengan Nomor Perkara 278/Pid.B/2020/PN Tsm. Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah untuk memperoleh data-data dan informasi mengenai analisis perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk memperoleh data-data dan informasi mengenai analisis perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm berdasarkan Pasal 303 bis KUHP, dan untuk memperoleh data-data dan informasi mengenai analisis perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 303 bis KUHP.Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil analisis perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm terhadap Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi sifat melawan hukum formil dan materilnya. Pembuktiannya dapat menggunakan teori pembuktian berdasar Undang-Undang secara positif yaitu jika alat bukti tersebut telah terpenuhi, hakim sudah cukup beralasan untuk menjatuhkan putusannya tanpa harus timbul keyakinan terlebih dahulu atas kebenaran alat-alat bukti yang ada. Kesulitan terhadap penerapan Pasal tersebut adalah pemenuhan alat bukti. Terhadap Pasal 303 bis KUHP telah terpenuhi sifat melawan hukum formil dan materilnya dengan teori pembuktian yang sama. Penentuan terhadap kedua Pasal tersebut menggunakan asas in dubio pro reo yang menurut kamus hukum diartikan yaitu jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.

Kata Kunci


Tindak Pidana Perjudian;Judi Online.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Wahid dan M. Labib, 2005, Kejahaan Mayantara Cybercrime, Refika Aditama, Bandung;

Achmad Ali, 2007, Menguak Teori Hukum Legal theory Dan Teori Peradilan Judicialprudance, Kencana, Makasar;

Agus Rahajo, 2002, Cybercrime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung;

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta;

Andi Hamzah,1986, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta;

Aswan, 2019, Seni Belajar Hukum (Suatu Pengantar Ilmu Hukum), Guepedia, Jakarta;

Bambang Sunggono, 2013, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta;

Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta;

E.Y.Kanter dan S.R. Sianturi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta;

Hamzah, Andi, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta;

Hari Sasangka Dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung;

Jhonny Ibrahim, 2005, Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Surabaya;

Kartono Kartini, 2001, Patologi Sosial Jilid 1, RajaGrafindo Persada, Jakarta;

Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung;

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya, Alumni, Bandung;

M. Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu Dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung;

Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Kencana Prenada Media Group, Jakarta;

Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta;

Moleong, 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung;

Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, 2010 Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar,Yogyakarta;

Muladi, 1985, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung;

R. Soesilo, 1993, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor;

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurumateri, Ghalia Indonesia, Jakarta;

Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung;

Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta;

Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung;

Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum dan Perilaku, Kompas, Jakarta;

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta;

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Grafindo Prasada, Jakarta;

Sudarto, 1991, Hukum Pidana 1A-1B, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto;

Sudikno Mertokusumo, 2006 Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta;

Sutan Remy Syahdeini, 2009, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta;

Wisnubroto, 2001, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta;

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, 1999, Imunitas Kedaulan Negara di Forum Pengadilan Asing, Alumni, Bandung;

Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta;

Zinal, Abidin, 2007, Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta;




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8603

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License