PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN EKOSISTEM LAUT
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Prers, Jakarta, 2012.
Chawazi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, PT. Alumni, Bandung. 2001.
Guntur, Abu Bamar Sambah, AA Jaziri, Rehabilitasi Terumbu Karang, UB Press, Malang, 2018.
Hyronimus Rhiti. Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Yogyakarta: 2006.
Joko Subagyo. Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangannya. PT. Rhineka Cipta. Jakarta, 2005.
Koesnadi Hardjasoemantri. Hukum Tata lingkungan (Edisi Keempat). Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1989.
Mariang, Abdullah,dkk, Hukum Konservasi Sumbeer Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2015
Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Interparatama, Jakarta, 1995.
Subagiyo Aris, dkk, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UB Press, Malang, 2017.
Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Graha Ilmu, Yokyakarta, 2012.
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia. PT.Raja Grafindo Persada, Depok, 2013.
Perundang-Undangan :
Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8644
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.