IMPLIKASI RATIO DECIDENDI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 2/PUU-XX/2022 TERHADAP HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA PSIKOTROPIKA

Mery Herlina

Sari


Persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, telah ditentukan sejumlah 20 (dua puluh) persyaratan. Adapun tujuan persyaratan tersebut sebagai seleksi awal untuk menyaring dan mendapatkan calon pimpinan daerah terbaik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Di antara ke 20 persyaratan, terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada salah satu persyaratan calon kepala daerah yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 terkait dengan frasa “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”. Dengan adanya persyaratan tersebut hak konstitusional mantan narapidana psikotropika yang telah menjalani masa pidananya terhalangi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati). Berkaitan hal itu beberapa waktu lalu melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara No 2/PUU-XX/2022  telah dilakukan pengujian UU No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 7 ayat (2) huruf i dan berimplikasi terhadap hak politik mantan narapidana psikotropika yang dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sepanjang mantan narapidana tersebut mengakui pernah dijatuhi pidana penjara, telah menjalani hukuman, jujur dengan terbuka mengakui segala latar belakang jati dirinya kepada publik.

Kata Kunci


Ratio Decidendi, Hak Politik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Daftar Pustaka

Effendi A. Mansyur. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia dan Proses Dinamika

Hani Adhani, 2020. Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis. Depok, Rajawali Pers.

Jimly Asshidiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005)

Miriam Budihardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: GramediaPustaka, 2009)

Mirriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009

Moh. Mahfud M.D., Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000)

Ni’matul Huda dan M. Imam Nasef, 2017. Penataan Demokrasi dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Kencana

Ni’matul Huda dan M. Imam Nasef, 2017. Penataan Demokrasi dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Kencana

Ni’matul Huda, 2005. Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, Yogyakarta: UII Press

Penyusan Hukum HAM, cet pertama, Bogor, 2005

Perppu 1/2014 sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang, selanjutnya disebut UU 1/2015

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya : Bina Ilmu.

Tim Revisi UU Pilkada. 2015. Menuju Pilkada Serentak 2021 (Substansi dan Strategi Perubahan UU No 1/2015. Jakarta : Yayasan Perludem

Titik Triwulan Tutik. 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana

UUD 1945

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International on Civil and Political

Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2013)

https://kabar24.bisnis.com/read/20190410/16/910022/wajah-lama-caleg-dpr-danmimpi-bebas-korupsi, diakses pada 25 November 2019, pukul 14.22. Kamus Besar Indonesia, Narapidana, https:/kbbi.web.id, diakses pada 22 Agustus 2019, pukul 19.27.

Akhmad Nikhrawi Hamdi, Hak Eks Narapidana Menjadi Anggota Legislatif, Fisip, Jurnal as-Siyasah Universitas Islam Kalimantan MAB, Banjarmasin, vol. 1 No. 1. 2016,

Kusumadi Pudjosewojo Pedoman Pelajaran Tata Hukum (1976), lihat http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/IKAMAKUM/article/viewFile/15521/8430, akses tanggal 6 agustus 2022.

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia”Hak Politik Warga Negara (Sebuah Perbandingan Konstitusi)”, dalam http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-danpuu/2941-hak-politik-warga-negara-sebuahperbandingan-konstitusi.html, diakses pada 15 Desember 2019

Muhammad Lutfi Hardiyanto, Dkk. “Hak Politik Mantan Narapidana Untuk Mencalonkan Diri Sebagai Calon Kepala Daerah (Analisis Terhadap Putusan Mk. No. 42/Puu-Xiii/2015)”, Mimbar Yustitia Vol. 1 No.2 Desember 2017 P-Issn 2580-4561 (Paper) E-Issn 2580-457x




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8669

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License