TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HILANGNYA HAK PILIH PENDUDUK DALAM PILKADES SERENTAK DI DESA AWILUAR KECAMATAN LUMBUNG KABUPATEN CIAMIS

Hendi Budiaman, Taopik Iskandar, Ajeng Retna Asifa

Sari


Penelitian ini menganalisis tentang hak memilih sebagai hak konstitusional setiap warga negara dalam kehidupan berdemokrasi khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Awiluar Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis. Hak memilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan mengenai hak memilih dalam pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 34 ayat (1) dinyatakan bahwa Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten Ciamis dilaksanakan tanggal 12 April 2020. Pada bulan Maret 2020 terjadi Pandemi Covid-19, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak ditunda dan pada akhirnya dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2020. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141/Kpts.577-Huk/2020, menetapkan bahwa panitia melakukan pencatatan, perbaikan daftar pemilih yang tadinya belum berusia 17 Tahun dan pada saat tanggal 19 Desember 2020 sudah berumur 17 Tahun dan melakukan perubahan kepada masyarakat yang berstatus Tentara NasioanaI Indonesia/Polisi Republik Indonesia Ketika sudah pensiun saat 19 Desember 2020 di masukan kedalam DPT. Pemutahiran data pemilih tidak dilakukan pemutahiran data DPS terlebihdahulu sehingga yang tadinya tidak masuk dalam DPS karena belum berdomisili selama 6 bulan pada akhirnya tidak dimasukan dalam DPT. Hasil dari pemungutan suara setelah dilakukan rekapitulasi perhitungan suara dinyatakan Sdr Momon Abdul Rahman mendapatkan perhitungan suara terbanyak dengan jumlah 1525 suara yang dinyatakan sah.

Kata Kunci


Hak memilih; Hak konstitusional; Pilkades

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Prers, Jakarta, 2012.

Jimly Asshiddiqie, 2012, Hukum Tata Negara & Pilar-pilar Demokrasi, Jakarta, Grafika.

Brownlie, Ian, (Penyunting.), 1993, Dokumen-Dokumen Pokok Mengenai Hak Asasi Manasia (Penerjemah: Beriansah), Jakarta, Universitas Indonesia (UI Press).

Direktorat jenderal Pendidikan dan kemahasiswaan, (2016), Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta.

Ismatullah, Deddy dan Asep A. Sahid Gatara, (2007), Ilmu Negara dalam Multi Perspektif, Bandung, Pustaka Setia.

Komnas HAM RI, 2015, Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Pilkda Serentak.

Perludem, 2012, Jurnal Pemilu dan Demokrasi, Memperkuat Sistem Pemutakhiran Daftar Pemilih, Jakarta

Rosnia Gosango, 2010. Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa Di Desa Mamuya Kec Galela Kabupaten Halamahera Utara Tahun 2010. Dalam Skripsi Program Studi Magister Ilmu Administrasi Negara FISIP Unmu

Soekanto, Soerjono. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta, Rajawali Press.

Jurnal Dan Makalah

Agus Sofyan, 2021, Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Tahun 2019, Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara,

Bulqiyah, 2019. Pemilihan Kepala Desa Dan Partisipasi Masyarakat Marjinal: Studi Kasus Di Pulau Bawean, Indonesia. Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia. Jurnal Wacana Politik - ISSN 2502 - 9185 : E-ISSN: 2549- 2969 Vol. 4, No. 1, Maret 2019: 68 – 8.

Diantoro,2017, Analisis Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa Pada Perdamaian Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun. Artikel D.IV Manajemen Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Jambi Kampus Sarolangun.

Khairul Fahmi,2017, Pergeseran Pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada, Jurnal Konstitusi, Volume 14.

Sasongko,2021, Siska Diana Sari Perlindungan Hak Konstitusional Pemilih Pada Pemilukada Di Masa Pandemi, Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Perundang undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights,

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495),

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 44 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8705

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License