PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI UPAYA HUKUM NON PENAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Hamzah, Andi, Penegakkan Hukum Lingkungan, 2005, Jakarta : Sinar Grafika.
Hamdan M, 2000. Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Mandar Maju, Bandung.
Johan Nasution, Bahder , 2008, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Machmud, Syahrul 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, Hukum Pidana Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009), Cetakan 1, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Effendi Lotulung, Paulus, 2013, Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan, Jakarta: Salemba Humanika.
M. Harun. Husen, 1994. Kejahatan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Jakarta: Pradnya Paramita.
Erwin, Muhamad, Hukum Lingkungan Dalam System Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008 ;
Marpaung Leden, 1997, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Persepsinya, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika.
Mahmud Marzuki, Peter,2010, Penelitian Hukum, Jakarta; Kencana Persada Group.
Silalahi,D., 2001, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Cet. 1, Edisi ketiga, Bandung: Alumni.
Sumber Peraturan Perundang -Undangan :
Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8722
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.