ANALISIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI ) SEBAGAI INVENTOR BERDASARKAN HUKUM PATEN DAN HUKUM ISLAM

Endang Purwaningsih, Irfan Islami

Sari


Subyek hukum dalam melakukan tindakan hukum tidak boleh melanggan peraturan, undang-undang, ketertiban umum, moral kesusilaan, dan agama. Kecerdasan buatan (AI) sebagai salah satu subyek hukum yang bersifat artifisial merupakan subyek hukum yang merupakan pekerja yang mempunyai profesi menerima pekerjaan yang mempunyai AI atau si pemberi kerja sehingga ketika AI melakukan suatu perbuatan melanggan hukum, tentu pemiliknya sebagai pemberi kerja dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif yuridis yakni menekankan pada data sekunder didukung hasil wawancara dengan narasumber,   mengkaji hukum positif (Paten) dan hukum islam  serta mencarikan solusi hukumnya. Penelitian menggunakan pendekatan literary study, yang didukung dengan wawancara mendalam, yang disertai statute approach, futuristic approach dan historish approach. Data yang diperoleh melalui penelitian ini dapat berupa bahan kepustakaan dan hasil wawancara.  Berdasarkan hasil penelitian, diketahui kedudukan AI dalam Hukum Paten Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam, secara teknis AI akan mungkin menjadi inventor, namun AI tetap saja dikendalikan oleh manusia, oleh karena itu inventor sesungguhnya adalah manusia. Manusia sebagai subjek penemu (inventor) walaupun dikerjakan dengan bantuan kecerdasan buatan atau AI. Dari sudut pandang islam, pada prinsipnya Islam selalu dapat menerima inovasi dan perkembangan sains dan teknologi. Apabila itu lebih besar manfaat dari madharatnya, maka diperbolehkan. Apabila itu bermanfaat, namun akan membuka peluang kepada madharat yg lebih besar, maka ini dilarang dengan reason preventif (sadd adz- dzari’ah).  Dinamika AI dalam komersialisasi Paten, perlindungan dan penegakan hukumnya, baik menurut hukum paten Indonesia maupun Kompilasi Hukum Islam diperlukan solusi hukum. yakni memberikan regulasi yang lebih konkrit atau revisi UU Paten.  Penegakannya sejauh ini, masih dapat diatasi dengan menggunakan norma hukum yang termuat dalam UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten.

Kata Kunci


artificial intelligence, inventor, Hukum Paten, Hukum Islam

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Al Qur’an dan Terjemahnya

Shihab, M.Q. 1998. Wawasan al-Qur'an, Bandung: Mizan

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten

C. Jurnal

Anggraini, D. et all, (2020) Kecerdasan buatan (AI) dan nilai co-creation dalam penjualan B2B (business-to-business) Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi, dan Edukasi Sistem Informasi (JUST-SI) Vol. 1 No. 2 Tahun 2020

Duan, Y., Edwards, J.S. , Dwivedi, Y.K. , (2019). Artificial intelligence for decision making in the era of Big Data–evolution, challenges and research agenda. Int. J. Inf. Manage. (48) 63–71.

Hardiono. 2020. Sumber Etika dalam Islam. Jurnal al Aqidah:Jurnal Ilmu Aqidah-Filsafat Vol. 12 edisi 2 Tahun 2020

Febri Jaya dan Wilton Goh. Analisis yuridis terhadap kedudukan kecerdasan buatan atau artificial intelligence sebagai subjek hukum pada hukum positif Indonesia jurnal supremasi hukum, Vol.17 no.2 tahun 2021 http://ejournal.unis.ac.id/index.php/JSH/article/view/1287/1106

Jaya F. dan Goh, W. (2021) Analisis yuridis terhadap kedudukan kecerdasan buatan atau artificial intelligence sebagai subjek hukum pada hukum positif Indonesia. Jurnal Kependudukan Indonesia, Edisi Khusus Demografi dan COVID-19, Juli 2020

Mubaroq, S dan Insyiroh. I.M., (2020) Teknologi kecerdasan buatan, big data analysis, dan internet of things: potensi dan perannya dalam penanganan covid-19 di Indonesia

Ramli, A.M. (2021) Artificial intelligence & Intellectual Property, Seminar “Kecerdasan Artificial dan Tantangannya terhadap Pengaturan HKI di Indonesia, diselenggarakan oleh FH UGM dan APHKI secara daring, 14 Oktober 2021.

Yogaswara, R. 2019. Artificial Intelligence sebagai Penggerak Industri 4.0 dan Tantangannya bagi Sektor Pemerintah dan Swasta. Jurnal Penelitian Teknologi Informasi dan Komunikasi, MTI. Vol.10 No.1 Tahun 2019

D. Sumber Lain

Dahria, M, https://prpm.trigunadharma.ac.id/public/fileJurnal/160B2-OK-Jurnal9-MD Kecerdasan%20Buatan.pdf diakses 14 Oktober 2021

http://eprints.umpo.ac.id/980/2/BAB%20I.pdf diakses 14 Oktober 2021

https://bahasan.id/mempertimbangkan-pertanggungjawaban-perdata-terhadap-subyek-hukum-artificial-intelligence-bagian-kedua/diaakses 15 oktober 2021

https://law.ui.ac.id/v3/pengaturan-hukum-artifical-intelligence-indonesia-saat-ini-oleh-zahrashafa-pm-angga-priancha/AI sebagai Agen Elektronik diakses 15 Oktober 2021

https://www.firstmedia.com/article/artificial-intelligence-dampak-tantangan-dan-manfaat-dalam-bisnis diakses 14 Oktober 2021

https://www.gestalt.law) diakses 12 Oktober 2021

https://www.judgements.fedcourt.gov.au diakses 12 Oktober 2021




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.8915

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License