KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI VIRTUAL PROPERTY DALAM GAME ONLINE DAN AKIBAT HUKUM DARI ANONIMITAS DALAM PERJANJIAN JUAL BELI VIRTUAL PROPERTY BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Muhammad Ilham Rangga P, Efriyanto Efriyanto, Anne Gunawati

Sari


Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi muncul hal-hal baru dalam hukum kebendaan, yaitu virtual property. Virtual property adalah salah satu wujud perkembangan dalam hukum benda yang ada di dunia maya melalui koneksi internet. Meskipun dalam undang-undang telah ditetapkan tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang harus dipenuhi, akan tetapi dalam praktek kadang-kadang terjadi suatu perjanjian jual beli dimana jika dilihat sudut aspek hukumnya dapat dipandang bahwa perjanjian dimaksud menyimpang atau tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang ditetapkan dalam pasal 1320 KUH Per. Hal ini membuat banyak masalah kepada para pemain yang melakukan transaksi melalui fitur trade. Adanya transaksi ini dapat menimbulkan anonimitas dalam melakukan transaksi sehingga melanggar syarat sahnya dalam melakukan perjanjian. Dengan permasalahan tersebut muncul sebuah pertanyaan: Bagaimanakah keabsahan perjanjian jual beli virtual property dalam game online berdasarkan KUH Perdata? Bagaimanakah akibat hukum dari anonimitas dalam perjanjian jual beli virtual property dalam game online berdasarkan KUHPer? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan para pemain game online yang merasakan akibat dari anonimitas serta analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian ini Jika terpenuhinya dari unsur-unsur syarat sahnya dalam melakukan perjanjian, maka perjanjian virtual property dalam game online ini dapat dikatakan sah dalam hal melakukan perjanjian antara kedua belah pihak. Namun dalam perjanjian ini dapat terjadi tidak memenuhi syarat subjektif dalam perjanjian khususnya pada kecakapan. Akibat hukum dengan adanya anonimitas dalam perjanjian jual beli virtual property dalam game online, menggambarkan bahwa adanya salah satu syarat subjektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu dapat dibatalkan (voidable). Apabila syarat subjektif dalam pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi. Selama perjanjian belum dibatalkan secara hukum oleh hakim, perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak. Dengan dapat dibatalkannya perjanjian  ini mempunyai kelemahan terhadap pembatalannya seperti, jika salah satu pihak melakukan wansprestasi dalam perjanjian ini pihak yang dapat digugat tidak jelas, serta apabila pihak yang dirugikan akan mendapatkan pembebasan jaminan.

Kata Kunci


keabsahan; perjanjian jual-beli; virtual property; anonimitas

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Janis, M. D., et al & Janis, M. D. (2014). Digital Repository @ Maurer Law Virtual Designs.

Meliala, D. S. 2014. Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Penerbit Nuansa Aulia.

B. Jurnal

Blazer, C. 2006. The Five Indicia of Virtual Property. Pierce Law Review, 5(1),

Hidayat, A. M. 2013. Critical Review Buku “Penelitian Hukum” Peter Mahmud Marzuki.

Nugroho, T. W. 2022. Analisis Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Saham. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. Vol. 10 Nomor 2

Lubis, F. Z. Et al (2022). Analisis perkara nomor 278 / pid . B / 2020 / pn tsm berdasarkan pasal 45 ayat ( 1 ) undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan pasal 303. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. Vol. 10 Nomor 2

Salsabilla, A. P., Mufidi, M. F., & Supriatna, R. (2022). Aspek Hukum Kebendaan Virtual Property dalam Real Money Trading Ditinjau dari Buku II KUHPerdata dan Akibat Hukumnya terhadap Para Pihak. Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2 Nomor 1

Setiyawan, Y. 2017. The 2008 World Economic Crisis: Global Shifts and Faultlines. Vol. 2

Suparyanto dan Rosad . (2020). Implementation of Multi-Objective Optimazation on the Base of Ratio Analysis (MOORA) in Improving Support for Decision on Sales Location Determination. Suparyanto Dan Rosad Vol. 5 Nomor 3.

C. Sumber Lain

Hamdani, . 2011. https://mohamadhamdani.blogspot.com/2011/12/penipuan-dan-teknik-penyalahgunaan.html. Jakarta : https://mohamadhamdani.blogspot.com/2011/12/penipuan-dan-teknik-penyalahgunaan.html, 2011.

Priyono. 2020. https://hybrid.co.id/post/konten-digital-dengan-penjualan-merchandise-bagi-organisasi-esports. Jakarta : https://hybrid.co.id/post/konten, 2020.

Putra, A. (2021). Teori Dalam Penelitian Kualitatif. Kompasiana.Com, 80–85. https://www.kompasiana.com/adi_putra/608415798ede483eed2a97e2/teori-dalam-penelitian-kualitatif?page=all

UIN. (1945). sistem-hukum-di-indonesia-sesuai-uud-1945. 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Utama, aditia edy. (2017). Pengaruh motivasi, kepemimpinan, terhadap kinerja karyawan dengan komitmen organisasional karyawan sebagai mediasi




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9720

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License