PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG MENGGUNAKAN PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 77/POJK.01/2016

Tuti Herawati, Yelli Yusfidiana

Sari


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap debitur, penyelesaian sengketa dan langkah-langkah serta langkah-langkah preventif dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Akses Hukum UU No. 19 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Otoritas Jasa Keuangan tentang Pinjaman dan Kredit Tunai Berbasis Teknolog Informasi. Pendekatan kasus didasarkan pada wawancara dan pelaporan data oleh OJK selaku regulator. Hasil penelitian ini menunjukkan banyak korban utang yang merupakan pengguna layanan fintech ilegal atau tidak berizin. Untuk melindungi peminjam dalam penerapan layanan ini, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas pinjaman dan pedoman proses penagihan pinjaman, yang hingga saat ini belum diatur. Selain itu, OJK bekerja sama dengan Kemeninfo terus rutin melakukan pemblokiran penyelenggara fintech P2PL ilegal dan membuka layanan informasi dan pengaduan konsumen

Kata Kunci


Financial Technology, OJK, Perlindungan Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Asyhadie, Z., 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Charda, U., 2018. Metode Penelitian Hukum Sebuah Diskursus Metodologi Normatif dan Empirikal dalam Dogmatika Penelitian Hukum. Subang: Universitas Subang.

Djumhana, M., 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Iman, N., 2016. Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri.

Kusumaatmadja, M., 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Marzuki, P. M., 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Napitupulu, S. K., 2017. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen pada Fintech. Jakarta: OJK.

Raharjo, S., 2003. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas. Jakarta: Kompas.

Rasjidi, L. & Putra, I. W., 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rusdakarya. Bandung: Remaja Rusdakarya.

Sihombing, H. C., t.thn. Hukum dan Regulasi Startup Fintech di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Jakarta: Leson Learning.

Simorangkir, O., 1989. Kamus Perbankan, Cetakan Kedua. Jakarta : Bina Aksara.

Soemitro, R. H., 1990. Msetodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Sugono, B., 2006. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Syahrani, R., 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Tutik, T. T., 2006. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Yusuf, A. M., 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

B. Jurnal

Anti, E., Budiharto & Saptono, H., 2017. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016),. Diponegoro Law Journal, 6(3).

C. Sumber Lain

Fauzia, M., 2020. Hindari Pelanggaran, Penagih Utang Pinjaman Online Akan Disertifikasi.[Online] Available at: https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/04/164716126/hindari-pelanggaran- penagih-utang-pinjaman-online-akan-disertifikasi

Laporan LBH Jakarta, 2020. Tindak Pidana Korban Pinjaman Online. [Online]

Available at: https://www.bantuanhukum.or.id/web/laporan-tindak-pidana-korban-pinjol/

Rizki, M. J., 2020. Mari Kenali Mekanisme Penagihan yang Tepat di Perusahaan Fintech. [Online] Available at: https://www.hukumonline.com/berita/baca/l-t5b98fc52d2e40/mari-kenali-mekanisme-penagihan-yang-tepat-di-perusahaan-fintech

Sugianto, D., 2020. YLKI Sebut Banyak Aduan Soal Aplikasi Utang Online. [Online]

Available at: https://finance.detikk.com/moneter/d-4105636/ylki-sebut-banyak-aduan-soal-aplikasi-utang-online

Testi Hukum, 2020. Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. [Online]

Available at: https://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/,




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9927

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License