ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMII TERHADAP PENERBITAN CEK KOSONG
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Dosen, A.S. (n.d). Peranan Letter of credit sebagai alat manajemen risiko. Bandung.
Effendy, Marwan. (2014). Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Gaung Persada Press Group
Hasyim, Farida. 2013. Hukum Dagang. Bandung: Sinar Grafika.
Kartanegara, Satochid dan Leden Marpaung. 2015. Azas-Teori-Praktek Hukum Pidana (Cet Ke-I). Jakarta: Sinar Grafika.
Poernomo, Bambang. 1998. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia
Roni Wiyanto. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: CV. Mandar Maju.
Satrio. 2015. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sitinjak, Pramboy H. (2015). Penyelesaian tindak pidana penipuan dengan menggunakan cek kosong di keopilisan daerah riau. JOM Fakultas Hukum, II.
Soeroso, R. 2014. Pengantar Ilmu Hukum (Cet Ke-I). Jakarta: Sinar Grafika.
B. Jurnal
Ruri Pranata Ginting. 2019. Penerbitan Cek Kosong Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Lex Et Societatis, VII.
Saputra, F. (2019). Kriteria Cek dan Bilyet Giro dalam Transaksi Bisnis yang Menimbulkan Konsekuensi Hukum Pidana dan Perdata. Ilmiah Penegakan Hukum, 6.
C. Sumber lain
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (1938a). Pasal 178 Angka 2 Dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (1938b). Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XXV - BUKU II. Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9951
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.