ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMII TERHADAP PENERBITAN CEK KOSONG

Sarip Hidayat, Iman Jalaludin Rifa’i, Suwari Akhmaddian, Gios Adhyaksa

Sari


Pembayaran melalui cek giro kosong adalah merupakan salah satu cara tindak pidana kejahatan modern dewasa ini. Sebagai tindak pidana kejahatan maka pembayaran melalui cek kosong dapat diklasifikasikan dan dimasukkan ke dalam kejahatan penipuan. Tindak pidana penipuan (bedrog) dimuat dalam Bab XXV Buku II KUHP dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 395. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana regulasi perundang-undangan yang mengatur tentangpertanggung jawaban tindak pidana ekonomi Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrechmatigdaad (perbuatan melawan hukum), bagaimana peranan penegak hukum dalam menangani tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrechmatigdaad dan hambatan apa saja yang dihadapi penegak hukum dalam menangani tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang sehingga terjadinya pemberhentian penanganan perkara, Metode penelitian, penelitian hukum yuridis empiris. Pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 229 KUH Dagang. Aturan hukum pertanggung jawaban tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrech-matigdaad (perbuatan melawan hukum). Dilihat dari perspektif hukum pidana penerbitan cek kosong termasuk dalam tindak pidana penipuan.

Kata Kunci


Pertanggungjawaban Hukum; Pidana Ekonomi; Cek Kosong

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Dosen, A.S. (n.d). Peranan Letter of credit sebagai alat manajemen risiko. Bandung.

Effendy, Marwan. (2014). Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Gaung Persada Press Group

Hasyim, Farida. 2013. Hukum Dagang. Bandung: Sinar Grafika.

Kartanegara, Satochid dan Leden Marpaung. 2015. Azas-Teori-Praktek Hukum Pidana (Cet Ke-I). Jakarta: Sinar Grafika.

Poernomo, Bambang. 1998. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia

Roni Wiyanto. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: CV. Mandar Maju.

Satrio. 2015. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sitinjak, Pramboy H. (2015). Penyelesaian tindak pidana penipuan dengan menggunakan cek kosong di keopilisan daerah riau. JOM Fakultas Hukum, II.

Soeroso, R. 2014. Pengantar Ilmu Hukum (Cet Ke-I). Jakarta: Sinar Grafika.

B. Jurnal

Ruri Pranata Ginting. 2019. Penerbitan Cek Kosong Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Lex Et Societatis, VII.

Saputra, F. (2019). Kriteria Cek dan Bilyet Giro dalam Transaksi Bisnis yang Menimbulkan Konsekuensi Hukum Pidana dan Perdata. Ilmiah Penegakan Hukum, 6.

C. Sumber lain

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (1938a). Pasal 178 Angka 2 Dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (1938b). Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XXV - BUKU II. Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9951

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License