EFEKTIVITAS TIM TERPADU PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN 34 TAHUN 2003 DI KABUPATEN CIAMIS

Hendra Sukarman, Taopik Iskandar

Sari


Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis. Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Tetapi dalam prakteknya konflik agraria selalu muncul dalam potret konflik pertanahan. Dalam proses penyelesaian konflik agraria tentunya memiliki banyak faktor dan elemen di dalamnya yang berperan dalam penyelesaian konflik. Hal ini juga berlaku dalam proses penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Maloya Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Maka dari itu, kiranya perlu diadakan suatu evaluasi terhadap program landreform yang telah berjalan agar dapat terpantau dengan baik kondisi kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang selama ini menjadi tujuan Negara. Salah satu bentuk dari upaya evaluasi tersebut dengan Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis.

Kata Kunci


Efektivitas; Sengketa tanah; Penyelesaian Sengketa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Al-Raziq. Ali Abdul. 2003. “Risalah bukan Pemerintah, Agama bukan Negara”, dalam Wacana Islam Liberal; Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-Isu Global, ed. Chareles Kurzman. Jakarta: Paramadina.

Astawa, I Gede Pantja. 2009. Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia. Bandung: Alumni.

Azhary. Tahir. 1995. Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI-Press.

Goodpaster. Gary. 1977. A guide to Mediation and Negotiation, Chapter 16, Transnational Press In

_________ 1995. Tinjauan terhadap penyelesaian Sengketa dalam Seri Dasar-dasar Hukum Ekonomi Arbitrase di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

J.H. Rapar. 1991. Filsafat Politik Plato Cet. ke-3. Jakarta: CV. Rajawali.

J.L. Brierly. 1996. Hukum Bangsa-Bangsa: Suatu Pengantar Hukum Internasional, Terjemahan Moh. Radjah, Bhratata. Jakarta: Sinar Grafika.

Rahardjo. Satjipto. 2000. Pembangunan Hukum di Indonesia Dalam Konteks Situasi Global, dikutip dari Problema Globalisasi Perspektif Sosiologi Hukum, Ekonomi dan Agama. Surakarta: Muhammadiyah University Press

Rawls. John, diterjemahkan oleh Uzair fauzan, Heru Prasetyo. 2019. A Theory of Justice : Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Samidjo. 2003. Ilmu Negara. Jakarta: Pustaka.

Santoso, Mas Achmad. 1995. Pendayagunakan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa dibidang Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law.

Wahid. Muchtar. 2008. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, , Jakarta: Republika.

B. Jurnal

Bahari, Saiful. “Konflik Agraria di Wilayah Perkebunan: Rantai Sejarah yang Tak Berujung”. Dalam Jurnal Analisis Sosial, Vol 9 Nomor 1

Herawati. Yunie. 2014. Konsep Keadilan Sosial Dalam Bingkai Sila Kelima Pancasila, Volume 18, Nomor 1, Januari 2014

Lakburawal.Mahrita Aprilya. 2016. Akses Keadilan Bagi Masyarakat Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat yang Diberikan Hak Guna Usaha. Adhaper, Januari – Juni 2016, Vol. 2 Nomor 1

Langelo, R. D. 2018. Penetapan Lokasi Dan Akibat Hukumnya Terhadap Pembayaran Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. University Of Bengkulu Law Journal, Vol. 3 Nomor 1.

Sulastriyono dan Sandra Dini Febri Aristya, (2012) Penerapan Norma Dan Asas-Asas Hukum Adat Dalam Praktik Peradilan Perdata. Mimbar Hukum. Vol. 24, Nomor 1,

C. Sumber lain

Catatan Akhir Tahun 2019 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Komplek Liga Mas Indah, www.kpa.or.id.

Nurdin, Iwan. Catatan Akhir Tahun 2015 Konsorsium Pembaruan Agraria: Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria Disandera Birokrasi. Consortium for Agrarian Reform

Kelompok III Rapim Polri, “Identifikasi Potensi Konflik yang bersumber dari Sara, Indunstri, Ekonomi Gap, Masalah Ketenagakerjaan dan Dampak Industri Perkebunan Serta Upaya Penanggulangan Secara Efektif”, Jurnal Srigunting, 30 Januari 2013




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9997

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License