EFEKTIVITAS TIM TERPADU PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN 34 TAHUN 2003 DI KABUPATEN CIAMIS
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Al-Raziq. Ali Abdul. 2003. “Risalah bukan Pemerintah, Agama bukan Negara”, dalam Wacana Islam Liberal; Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-Isu Global, ed. Chareles Kurzman. Jakarta: Paramadina.
Astawa, I Gede Pantja. 2009. Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia. Bandung: Alumni.
Azhary. Tahir. 1995. Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI-Press.
Goodpaster. Gary. 1977. A guide to Mediation and Negotiation, Chapter 16, Transnational Press In
_________ 1995. Tinjauan terhadap penyelesaian Sengketa dalam Seri Dasar-dasar Hukum Ekonomi Arbitrase di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
J.H. Rapar. 1991. Filsafat Politik Plato Cet. ke-3. Jakarta: CV. Rajawali.
J.L. Brierly. 1996. Hukum Bangsa-Bangsa: Suatu Pengantar Hukum Internasional, Terjemahan Moh. Radjah, Bhratata. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahardjo. Satjipto. 2000. Pembangunan Hukum di Indonesia Dalam Konteks Situasi Global, dikutip dari Problema Globalisasi Perspektif Sosiologi Hukum, Ekonomi dan Agama. Surakarta: Muhammadiyah University Press
Rawls. John, diterjemahkan oleh Uzair fauzan, Heru Prasetyo. 2019. A Theory of Justice : Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Samidjo. 2003. Ilmu Negara. Jakarta: Pustaka.
Santoso, Mas Achmad. 1995. Pendayagunakan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa dibidang Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law.
Wahid. Muchtar. 2008. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, , Jakarta: Republika.
B. Jurnal
Bahari, Saiful. “Konflik Agraria di Wilayah Perkebunan: Rantai Sejarah yang Tak Berujung”. Dalam Jurnal Analisis Sosial, Vol 9 Nomor 1
Herawati. Yunie. 2014. Konsep Keadilan Sosial Dalam Bingkai Sila Kelima Pancasila, Volume 18, Nomor 1, Januari 2014
Lakburawal.Mahrita Aprilya. 2016. Akses Keadilan Bagi Masyarakat Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat yang Diberikan Hak Guna Usaha. Adhaper, Januari – Juni 2016, Vol. 2 Nomor 1
Langelo, R. D. 2018. Penetapan Lokasi Dan Akibat Hukumnya Terhadap Pembayaran Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. University Of Bengkulu Law Journal, Vol. 3 Nomor 1.
Sulastriyono dan Sandra Dini Febri Aristya, (2012) Penerapan Norma Dan Asas-Asas Hukum Adat Dalam Praktik Peradilan Perdata. Mimbar Hukum. Vol. 24, Nomor 1,
C. Sumber lain
Catatan Akhir Tahun 2019 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Komplek Liga Mas Indah, www.kpa.or.id.
Nurdin, Iwan. Catatan Akhir Tahun 2015 Konsorsium Pembaruan Agraria: Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria Disandera Birokrasi. Consortium for Agrarian Reform
Kelompok III Rapim Polri, “Identifikasi Potensi Konflik yang bersumber dari Sara, Indunstri, Ekonomi Gap, Masalah Ketenagakerjaan dan Dampak Industri Perkebunan Serta Upaya Penanggulangan Secara Efektif”, Jurnal Srigunting, 30 Januari 2013
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9997
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.