TRADISI UPACARA PERKAWINAN ADAT SUNDA (Tinjauan Sejarah dan Budaya di Kabupaten Kuningan)

Agus Gunawan

Abstract

Perkawinan adalah peristiwa yang sangat penting, karena menyangkut tata nilai kehidupan manusia. Oleh sebab itu perkawinan merupakan tugas suci (sakral) bagi manusia untuk mengembangkan keturunan yang baik dan berguna bagi masyarakat luas. Hal ini tersirat dalam tata cara upacara perkawinan. Semua kegiatan, termasuk segala perlengkapan upacara adat merupakan simbol yang mempunyai makna bagi pelaku upacara. Di samping itu pelaku memohon kepada Tuhan agar semua permohonan dapat dikabulkan. Problem penelitian disini adalah mengapa masyarakat di Kabupaten Kuningan mayoritas beragama Islam, tetapi dalam setiap upacaranya masih ada yang menggunakan berbagai bentuk sesaji. Secara normatif, Islam mengajarkan bahwa hanya kepada Tuhanlah orang menyandarkan kebutuhannya, tidak melalui sesaji. Manusia bisa mengajukan permohonan secara langsung kepada Tuhan. Upacara perkawinan masyarakat di Kabupaten Kuningan diselenggarakan dengan cara sederhana. Upacara perkawinan ini ada beberapa tahapan, yaitu, pra perkawinan, perkawinan dan sesudah perkawinan. Pra perkawinan, dilakukan sebelum aqad nikah, seperti melamar, seserahan, dan ngeuyeuk seureh. Pelaksanaan perkawinan, seperti aqad nikah dan sungkem. Sesudah perkawinan, dilakukan setelah aqad nikah, seperti upacara sawer, nincak endog (telur), buka pintu, dan munjungan.Marriage is a very important event, because it involves the values of human life. Therefore marriage is a sacred duty (sacred) for humans to develop offspring that are good and useful for the wider community. This is implied in the marriage ceremony procedures. All activities, including all ceremonial equipment are symbols that have meaning for the performers of the ceremony. In addition, the offender pleads to God so that all requests can be granted. The research problem here is why the majority of people in Kuningan Regency are Muslim, but in each ceremony there are still those who use various forms of offerings. Normatively, Islam teaches that it is only to God that people rely on their needs, not through offerings. Humans can submit requests directly to God. The community wedding ceremony in Kuningan District was held in a simple way. This marriage ceremony has several stages, namely, pre-marriage, marriage and after marriage. Pre-marriage, carried out before aqad nikah, such as applying for marriage and making love. The implementation of marriage, such as marriage aqad and sungkem. After marriage, it is done after aqad marriage, such as sawer ceremony, nincak endog (egg), open the door, and munjungan.

Keywords

Tradisi Upacara; Perkawinan Adat Sunda

Full Text:

PDF

References

Ahmad Azhar Basyir. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta : UII Press.

Heni Fajria Rif’ati dkk. 2002. Kampung Adat dan Rumah Adat di Jawa Barat. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Barat.

Hilman Hadi Kusuma. 1990. Hukum Perkawinan Adat. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Kamal Mukhtar. 1993. Asas – Asas Hukum Islam tentang Perkawinan. Jakarta : Bulan Bintang.

Musa Asy’ari. 1992. Manusia Pembentuk Kebudayaan Dalam Al-Qur’an. Yogyakarta: LESFI.

Prawirasuganda. 1964. Upacara Adat di Pasundan. Bandung : Sumur Bandung.

Thomas Wiyasa Bratawidjaja. 1990. Upacara Perkawinan Adat Sunda. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Wawancara dan observasi dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat/ Budayawan, dan Anggota Masysrakat yang ada di beberapa desa di Kabupaten Kuningan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.