TRADISI BALON DI DESA BRINGIN PONOROGO

Aulia Ulfa Utami, Suswulandari Suswulandari

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah pertama mengetahui sejarah tradisi balon, kedua mengetahui dampak negatif tradisi balon, ketiga trobosan baru (strategi adaptasi) bagi masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan dampak negatif dan tradisi balon tidak terlekang oleh zaman. Metode yang digunakan adalah sejarah. Tradisi balon setiap lebaran di berbagai wilayah di Jawa Timur pada penelitian ini difokuskan di Desa Bringin Ponorogo. Sejarah Tradisi Balon Tradisi balon awal mulanya sebagai alat untuk transportasi yang dibuat oleh orang prancis pada tahun 1783 bernama Montgolfier, dibawa oleh bangsa eropa menjajah di Indonesia, hal ini membuat terjadinya transfer ilmu budaya, dengan pencampuran antara menerbangkan balon udara dengan budaya islam. Bahan untuk membuat balon tersebut terbuat dari bahan kertas, kertas tersebut dirangkai satu sama lain menggunakan putih maupun nasi yang dirangkai telur direkatkan pada bambu yang berbentuk lingkaran dan diberi tali untuk mengingkat di sebuah tempat manaruh minyak, ukuran balon tersebut 1,5 meter – 4 meter, Dikarenakan bahan dan ukuran serta diberi bawah balon petasan sehingga menimbulkan suara ledakan di udara hal tersebut menimbulkan dampak negatif serta pengganggu lalu lintas udara menahan jarak pandang pilot dan kemungkinan balon tersebut masuk ke dalam mesin pesawat terbang yang berdampak pada keselamatan penumpang yang berada di dalam pesawat terbang. Strategi adaptasi memerlukan kemampuan untuk beradaptasi dengan lingkungan baru dengan mengubah atau menyesuaikan perilaku, sifat, gaya hidup, dll, untuk mengatasi hambatan dan kesulitan yang ada. Adaptasi adalah perilaku manusia dalam menanggapi perubahan yang terjadi di lingkungan masing-masing. Perilaku responsif ini dengan upaya untuk mengatur perilaku dan perilaku warga agar dapat beradaptasi dengan kondisi baru terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya. 

Keywords

Sejarah; Dampak Negatif; Strategi Adaptasi

References

Astuti, S. d. (2020). Kearifan Lokal dalam Keberagaman Etnik di Kabupaten Sikka . Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Faqihurohman, A. (2020). Tanggungjawab Negara Atas Terganggungnya Jalur Penerbangan Menuju Yogyakarta Oleh Balon Udara Guna Menjamin Keselamatan Penerbangan. Skripsi Ilmu Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Untar.

Hananto, Y. A. (2020). Sanksi Hukum Penerbangan Blon Udara Ilegal di Kabupaten Wonosobo. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 252.

Haryanti, R. (2018, 06 18). Ini Aturan Aman Terbangkan Balon Udara. Retrieved from Kompas: https://regional.kompas.com/read/2018/06/18/15154451/ini-aturan-aman-terbangkan-balon-udara?page=all

Kunto Sofianto, W. N. (2018). Pembauran Etnis Cina dan Kaum Bumiputra di Kota Garut pada Abad XX. Patanjala, 175.

Pratiwi, R. D. (2019). Pengawasan Penerbangan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Novum : Jurnal Hukum, Vol 6 No 3.

S, E. T. (2010). Pesantren Riyadlul Awamil Kabupaten Serang-Banten. Patanjala, 295.

Salafudin, N. S. (2021). Implementasi Tradisi Syawalan pada Pembelajaran Matematika Berbasis Etnomatika. Jurnal Pendidikan Matematika IAIN pekalongan, 8.

Zaid, F. O. (2021). Peran Kepolisian dalam Menangani Kasus Tradisi Penerbangan Balon Udara di Ponorogo. Legalitas : Jurnal Hukum.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.