ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARI’AH

Ibnu Rusydi

Sari


Kebebasan membuat kontrak terkadang menjadi suatu sarana untuk mengetahui keinginan para pihak serta kerelaan dan kesepakatan di antara mereka. Sementara di Perbankan Syariah, kebebasan berkontrak diterapkan untuk menarik nasabah sebanyak banyaknya. Kontrak baku yang disandingkan dengan akad mudharabah yang notabennya adalah akad yang memerlukan musyawarah, menyebabkan ketidak selarasan dan ketidak adilan. Problematika ini akan berdampak pada kehidupan nasabah, di mana nasabah akan merasa dirugikan atas kontrak yang dibuat secara sepihak.Kata Kunci: Pembiayaan Mudharabah, Asas Kebebasan Berkontrak.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Anshori, Abdul Ghofur, 2010, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia; Konsep, Regulasi Dan Implementasi, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Endang, 2010, Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Fuady, Munir, 2001, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Himawan, Ifan, Meiska Veranita, Yuliana Indah Saputri, 2014, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Debitur Bank Sebagai Konsumen Dalam Penggunaan Kontrak Standar Ditinjau Dari Undang-Undang No.8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Privat law, Vol. 2.

Ifayah, Luluk, 2008, “Implementasi Mabda’ Hurriyyah At-Ta’Qud dalam Lembaga Keuangan Berbasis Syari’ah (Kajian Analitis Terhadap Kontrak Baku (Standard Contract),” Ulumuddin, Vol. 2.

Khatimah, Husnul, 2009, Analisis Factor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyaluran Dana Pebankan Syariah Di Indonesia Sebelum Dan Sesudah Akselerasi Perbankan Syariah 2007/2008, Optimal, Vol.3.

Muhammad, Abdul Kadir, 1993, Hukum Perdata Indonesia Bandung, Aditya Bakti.

Paska, Roni, 2012, Hak-Hak Nasabah Dalam Penerapan Kontrak Baku Pada Akad Mudharabah Di PT. BPRS Margirizki Bahagia Yogyakarta, Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga.

Sjahdeni, Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang KeseimbanganBagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, Jakarta, Institut Bankir Indonesia.

__________________ 1999, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa.

Subekti dan Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita.

Zaenudin, 2014, Pengaruh Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah, Musyarakah Dan Murabahah Terhadap Bagi Hasil Tabungan (Studi Pada Ksu Bmt Taman Surga Jakarta), Jurnal Etikonomi, Vol. 13.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1243

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License