ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERDA OLEH MENTERI DALAM NEGERI

Novira Maharani Sukma

Sari


Penerapan sistem otonomi yang diamanatkan UUD NRI 1945 berimplikasi pada terbaginya kekuasaan pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah berhak membentuk perda untuk mengatur daerahnya, disinilah muncul salah satu peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah dengan melakukan pengawasan terhadap perda dengan cara melakukan pengujian perda (excecutive review). Pengujian perda tersebut bermuara pada mekanisme pembatalan perda yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum dan hukum yang lebih tinggi. Namun disini terdapat inkonsisten yang dilakukan oleh pemerintah dalam menggunakan instrumen hukum untuk membatalkan perda. Menteri Dalam Negeri hanya berhak membatalkan Perda Provinsi dan peraturan Gubernur saja. tetapi dalam prakteknya, pembatalan perda secara keseluruhan dilakukan oleh Menteri dalam negeri dengan menggunakan Kepmendagri. Disinilah terjadi ketidakkonsistenan dari segi kewenangan dan penggunaan instrumen hukum oleh pemerintah dalam melakukan pembatalan perda.Kata Kunci: Pembatalan, Perda, Undang-Undang

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Asshiddiqie, Jimly, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

______________, 2010, Perihal Undang-Undang, Jakarta, PT. Konstitusi Press.

Bagijo, Himawan Etsu, 2009, Pembentukan Peraturan Daerah, Drafting Proficial Regulations bahasa.

Huda, Niā€™matul, 2010, Problematika Pembatalan Peraturan Daerah, Yogyakarta, FH UII Press.

Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2010, Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta. Kanisius.

Sunarno, Siswanto, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Yani, Ahmad, 2013, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Responsif, Jakarta, Konstitusi Press.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Instruksi Mendagri Nomor:582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Kepala Daerah Dan Keputusan Yang Menghambat Birokrasi Dan Perizinan Investasi

JURNAL

Fatkhurohman, Implikasi Pembatalan PerdaTerhadap Ketepatan Proporsi Teori Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jurnal Dinamika HukumVol. 13 Nomor 1 Januari 2013.

SUMBER LAIN

Ahmad Yani, Gagal Paham Pembatalan Perda, http://nasional.sindonews.com/read/1120966/18/gagal-paham-pembatalan-perda-1467280231, diakses pada tanggal 30 Juni 2016.

M. Imam Nasef, Anomali Pembatalan Perda, http/news.detik.com/read/2016/06/23/120229/3240276/103/anomali-pembatalan-perda,diakses pada tanggal 22 Oktober 2016




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.150

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License