ANTISIPASI BANK UNTUK MENGHINDARI KREDIT MACET YANG DITIMBULKAN OLEH KERUGIAN DEBITUR AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN

Nina Herlina

Sari


ABSTRAKSektor keuangan dan perbankan sebagai bagian dari entitas bisnis tentunya tidak terlepas dari hal ini, walaupun memang tidak secara langsung menyumbang pencemaran lingkungan yang tinggi karena tingkat penggunaan energi, pembuangan limbah, dan kegiatan lainnya pun cenderung lebih rendah dibanding sektor lainnya. Bagaimanpun juga, memelihara kelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sektor keuangan dan perbankan, yang juga dituntut untuk senantiasa mengontrol dan mengelola dampak lingkungan yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan bisnisnya.Penyebab timbulnya kredit bermasalah sendiri dapat disebabkan faktor internal dan eksternal. Faktor Internal antara lain disebabkan oleh kebijakan perkreditan yang kurang menunjang, kelemahan sistem dan prosedur penilaian kredit, pemberian dan pengawasan kredit yang menyimpang dari prosedur, itikad yang kurang baik dari pemilik, pengurus, dan pegawai bank. Sedangkan faktor eksternal antara lain disebabkan oleh lingkungan usaha debitor, musibah atau kegagalan usaha, persaingan antar bank yang tidak sehat. Selain itu dalam analisis kredit diperlukan adanya antisipasi bank untuk menghindari kredit macet yang ditimbulkan oleh kerugian debitur akibat pencemaran lingkungan. Kata Kunci : Antisipasi, Kredit Macet,Pencemaran Lingkungan

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Dahlan Siamat, 2001, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi 2008, Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada.

Lukman Dendawijaya, 2001, Manajemen Perbankan, Jakarta, PT Ghalia Indonesia.

N.H.T Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta, Erlangga.

Siswanto Sutojo,1995, Analisa Kredit Bank Umum, Jakarta, PT. Ikrar Mandiri Abad.

Susilo Sri Y., Sigit Triandaru, Totok Budi Santoso, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta, Salemba Empat.

Sutojo Siswanto, 2000, Strategi Manajemen Kredit Bank Umum Konsep, Teknik, dan Kasu, Jakarta, Damar Mulia Pustaka.

Veithzal Rivai, 2008, Performance Appraisal, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Y.Eko Budi Susilo, 2003, Menuju Keselarasan Lingkungan (Memahami Sikap Teologis Manusia Terhadap Pencemaran Lingkungan), Malang, Averroes Press.

B. Sumber Perundang-undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1715

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License