PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) OLEH PENYEDIA JASA KEUANGAN DI BIDANG PASAR MODAL

Alis Yulia

Sari


Prinsip mengenal nasabah merupakan prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui Identitas Nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Semua bank sebaiknya menciptakan prosedur yang efektif dalam memperoleh identitas yang benar atas nasabah baru, begitu pula dengan kegiatan di pasar modal juga sebaiknya membuat prosedur yang lebih ketat terhadap calon nasabah dalam proses jual beli saham dan Bapepam sebagai lembaga pengawas dalam pasar modal berhak memiliki kewenangan untuk mengetahui emiten juga investor yang melakukan transaksi jual beli efek. Pialang atau broker dan juga pedagang eek wajib untuk menjamin bahwa kegiatan bisnis mereka laksanakan disarankan harus mempunyai itikad baik dengan etika yang tinggi sehingga semua peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan baik.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Perbankan, Erlangga, Jakarta, 1993.

Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Citra Aditya Bankti, Bandung, 2004.

__________, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

NHT, Siahaan, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, CV, Mulia Sari, Jakarta, 2002.

Sumantoro, Aspek-aspek Hukum dan Potensi Pasar Modal di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.

Peraturan Perundang-undangan :

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-476/BL/2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2141

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License