ANALISIS PENERAPAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU

Dudung Mulyadi

Sari


Tindak Pidana Pemilu dapat dimasukkan dalam pidana khusus yaitu pidana pemilu dan pelanggaran baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun para pihak yang dapat disangkakan terhadap tindak pemilu adalah: a) Penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah); b) Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden); c) Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya).

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Donni Edwin, Pilkada Langsung Demokratisasi Daerah dan Mitos Good Governance, Partnership dan Pusat Kajian Ilmu Politik, Jakarta, 2004.

Gaffar Jenedjri M, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Konpres, Jakarta, 2013,

----------, Demokrasi Lokal Pemilukada di Indonesia, Konpres, Jakarta, 2012,

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995.

Mulyadi, Dedi, Kebijakan Legislasi tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia dalam Perspektif Indonesia, Gramata Publishing, Jakarta, 2012,

Sugandhi, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981.

Sardini, Nur Hidayat, Menuju Pengawasan Pemilu Efektif, Diadit Media, Jakarta, 2013,

----------, Restorasi Penyelenggara Pemilu di Indonesia, Fajar Media Press, Yogyakarta, 2011.

Sarundajang, Pilkada Langsung, Problema dan Prospek, Kata Hasta Pustaka, Surabaya, 2005.

Sintong Silaban, Tindak Pidana Pemilu (suatu tinjauan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil), Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1992.

Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990.

----------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.

Sumiarmi, Politik Hukum & Tata Hukum Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, (cetakan kelima), Yogyakarta, 2015.

Utrecht, Hukum Pidana I, Universitas Padjajaran, Bandung, 1968.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2144

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License