KAJIAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Mamay Komariah

Sari


Terorisme merupakan suatu tindak kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia dewasa ini yang digolongan terhadap kejahatan kemanusiaan (Crime Against Humanity), Kejahatan terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan berdimensi internasional yang sangat menakutkan masyarakat baik masyarakat regional maupun masyarakat internasional. Di berbagai negara di dunia telah terjadi kejahatan terorisme baik di negara maju maupun negara-negara sedang berkembang, aksi-aksi teror yang dilakukan telah memakan korban tanpa pandang bulu. Kajian Tindak Pidana Terorisme Dalam Presfektif Hukum Pidana Internasional merupakan sebuah bentuk kejahatan yang bukan hanya mengancam bagi keselamatan individu namun merupakan ancaman bagi kedaulatan negara. Terlepas dari hal tersebut definisi terorisme di dunia belum memiliki keseragaman tentunya karena adanya suata pandangan ideologi yang berbeda-beda dari setiap negara terhadap tindak pidana terorisme. Dalam ranah internasional PBB memberikan suatu perlindungan hukum guna adanya kepastian hukum meskipun PBB belum menetapkan bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional. Kata kunci : Terorisme, Pidana, Internasional

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Pidana Internasional bagian II. Hecca Press : Jakarta. 2004.

Efendi, Tolib. Hukum Pidana Internasional. Surabaya : Pustaka Yustisia. 2014

Hardiman, F. Budi dkk. Terorisme, Definsi, Aksi dan Regulasi. Jakarta: Imparsial. 2005.

Juergensmeyer, Mark. Terorisme Para Pembela Agama, (diterjemahkan oleh Amien Rozany Pane). Yogyakarta: Tarawang Press. 2003.

Manullang, A.C. Menguak Tabu Intelijen Teror, Motif dan Rezim. Jakarta : Panta Rhei. 2001.

Seno, Indriyanto Adji. Terorisme, Perpu No. 1 Tahun 2002 dalam Perpektif Hukum Pidana.O.C. Kaligis & Associates : Jakarta 2001.

Siswanto, Arie. Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional. Bogor : Ghalia Indonesia. 2005.

-------------------. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Andi. 2015.

Wayan, I Parthiana. Pengantar Hukum Internasional. Bandung : Mandar Maju. 1990.

------------------------. Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi. Yrama Widiya : Bandung. 2003.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terosrime.

Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

SUMBER LAIN :

W. Mulyana Kusuma.Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI. vol 2 no III.2002.

Muladi, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta, 28 Januari 2004.

International Convention for These prevention, and Panisment of Terrorism tahun 1937 Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Terorisme;

International Convention for The Suppression of Terrorist Bombing tahun 1997 Konvensi Internasional tentang Penentangan Pemboman oleh Teroris;

International Cnvention for The Suppression of the Financing Terrorism tahun 1999 Konvensi Internasional tentang Menentang Pendanaan untuk Teroris;




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.281

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License