EKSPLORASI HUKUM ADAT GALUH SEBAGAI KEARIFAN LOKAL DI KABUPATEN CIAMIS

Anda Hermana, Mamay Komariah

Sari


Kabupaten Ciamis mempunyai sejarah masa lalu kerajaan yang di dalamnya sedikit banyak terdapat hukum-hukum adat. Salah satu kerajaan yang di kenal di Ciamis adalah Kerajaan Galuh. suatu kerajaan dapat dipastikan mempunyai aturan-aturan yang mengatur kehidupan masyarakatnya sesuai dengan karakter daerahnya pada masa itu. Dengan demikian alangkah baiknya aturan-aturan tersebut dapat digali dan diadopsi sebagai sumber hukum. Salah satu situs yang merupakan peninggalan kerajaan Galuh adalah situs Astana Gede di Kecamatan Kawali sehingga penulis ingin menggali aturan-aturan yang dibuat pada masa lalu atau hukum adat dari peninggalan Kerajaan Galuh untuk di adakan pengkajian sehingga menjadi masukan kepada Pemerintah Daerah dan dapat di adopsi dalam berkehidupan di masyarakat.Hasil penelitian menunjukkan terdapat pepatah-pepatah adat dalam prasasti astana gede kawali dari 6 (enam) buah prasasti, adalah bahwa dalam prasasti ini disebutkan menginginkan adanya generasi penerus untuk senantiasa selalu berbuat kebajikan supaya mendapat kebaikan sehingga hidup lama aman tentram di dunia. Selanjutnya “bahwa keamanan merupakan syarat mutlak agar menang dalam kehidupan yang penuh dengan peperangan”. kalimat “ulah batenga bisi kakareh” yaitu jangan banyak tingkah bisa celaka” ini memberikan arti bahwa manusia jangan banyak perbuatan ( tercela) supaya tidak celaka.Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam melestarikan dan melindungi cagar budaya telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Salah satu cagar budaya yang terdapat di Kabupaten Ciamis adalah Astana Gede Kawali yang berisi Prasasti-prasasti. Berdasarkan penelitian bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mengekplorasi hukum adat Galuh belum maksimal dilaksanakan karena tidak secara tertulis tersosialisasi kepada masyarakat tentang adanya hukum adat Galuh yang merupakan peninggalan dari leluhur di Ciamis.Kata Kunci: Eksplorasi, Hukum Adat, Galuh

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Soleman B. Taneko.1987. Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Pridiksi Masa Mendatang, Bandung : Eresko.

Hilman Hadikusuma. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

A.B, I Gede. Wiranata. 2005. Hukum Adat Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Bushar, Muhammad. 2006. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Iman, Sudiyat. 1981. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty.

Ijam Lestari. 1973. Astana Gede Kawali, Diskripsi Penilik Kebudayaan Kawali Depdikbud Ciamis.

Sukardja, Djadja. 2002. Astana Gede Kawali, Depdikbud Kabupaten Ciamis.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v7i2.2915

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License