PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Nina Herlina

Sari


Kedudukan konsumen yang selama ini rentan, adanya tiga perangkat undang-undang di atas menjadi kebutuhan yang signifikan mengingat akselerasi perkembangan bisnis yang terorganisasi dengan SDM profesional yang terlatih, secara bebas menawarkan barang, jasa dan persyaratan perjanjian terhadap konsumen yang tidak terlatih Ketidakseimbangan kedudukan dalam transaksi perdagangan seperti ini, menyebabkan konsep etis perdagangan “Cavet Emptor” yang menekankan pada kesadaran moral penjual untuk berusaha menjual komoditas yang sesuai dengan nilai beli yang dikeluarkan konsumen bergeser menjadi “Caveat Venditor” yang memperingatkan konsumen dari kemungkinan distorsi dan cacat produk dari penjual.Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui karakteristik penegakan hukum administrasi dan pidana di Indonesia dan implikasi dari ketidaksesuaian perumusan norma dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan sistem hukum (positif) terhadap penegakan hukumnya dapat memberi manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya Hukum Perlindungan Konsumen. metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan komparatif. Penelitian ini menggunakan metode yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan (data sekunder).Hukum administrasi mempersyaratkan adanya dasar (legitimasi) kewenangan untuk mengeluarkan keputusan, pengawasan, dan menjatuhkan sanksi. Dua komponen terakhir yaitu pengawasan dan menjatuhkan sanksi merupakan bagian dari penegakan hukum administrasi. Sedangkan dalam penegakan hukum pidana, ditekankan pada rumusan delik dan ancaman sanksi.Berdasarkan perbedaan karakter sanksi hukum administrasi dan pidana, dimungkinkan adanya kumulasi sanksi dalam suatu kasus. Namun perumusan ancaman sanksi berupa pencabutan ijin usaha sebagai hukuman tambahan dari hukuman pokok pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak tepat karena dalam praktek kumulasi sanksi ini diberikan pada kewenangan satu pengadilan (Negeri) untuk menjatuhkannya, sementara hakim Pengadilan Negeri (pidana) tidak memiliki dasar (legitimasi) kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Akibatnya, adalah bahwa putusan yang dijatuhkan menjadi cacat hukum.  Kata kunci : Sanksi; Administrasi; Hukum; Perlindungan; Konsumen

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Fuady, Munir, Hukum Bisnis (Dalam Teori dan Praktek) Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Hadjon, Philipus Mandiri, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1991.

_____ , Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Harahap, Yahya, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum (Bagian Kedua), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Harvey, Brian W, The Law of Consumer Protenction and Fair Trading, Second Edition, Butterworths, London, 1982.

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Nasotion, A.Z., Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995

Rajagukguk, Erman, Pemikiran Mengenai Pengaturan Persaingan Bisnis di Indonesia, BPHN, Jakarta, 1998.

Sidharta, Arif, Refleksi Tentang Hukum, Citra Adiya Bakti, Bandung, 1996.

Soesilo, R., Komentars Atas KUHP, Polilteia, Bogor, 1993.

Sutantio, Retnowulan, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, IKAHI, Jakarta, 1995.

Wijoyo, Suparto, Karakteristikk Hukum Acara Peradilan Administrasi, AirLangga University Press, Surabaya, 1997.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v7i2.2917

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License