ASAS ULTIMUM REMIDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Dindin M Hardiman

Sari


Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan secara preventif dan represif, sesuai dengan sifat dan efektivitasnya. Penegakan hukum yang bersifat preventif, berarti bahwa pengawasan aktif dilakukan terhadap kepatuhan kepada peraturan tanpa kejadian langsung yang menyangkut peristiwa konkrit. Instrumen bagi penegakan hukum preventif adalah penyuluhan, pemantauan dan penggunaan kewenangan yang sifatnya pengawasan (pengambilan sampel, penghentian mesin-mesin dan sebagainya). Penegakan hukum lingkungan yang bersifar represif dilakukan dalam hal perbuatan yang melanggar peraturan dan bertujuan untuk mengakhiri secara langsung perbuatan terlarang. Untuk menghindari penindakan pidana secara berulang-ulang, pelaku sendirilah yang harus menghentikan keadaan itu.Pendekatan penegakan hukum lingkungan di indonesia dapat ditempuh dengan empat cara pendekatan, yaitu : Pendekatan  Command  And  Control (CAC), pendekatan ekonomi, pendekatan perilaku (behaviour), pendekatan pendayagunaan      tekanan publik (public pressure). Penegakan hukum administrasi. Asas subsidiritas (di dalamnya terdapat asas precautionary) dan asas ultimum remidium sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum administrasi. Kata Kunci: Asas Ultimum Remidium,  penegakan hukum lingkungan, hukum administrasi.      

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, Cetakan ke-1, 1998.

Harun M. Husein, Lingkungan Hidup, Masalah, Pengelolaan, dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta, 1993.

Mardjono Reksodiputro, Tinjauan Terhadap Perkembangan Delik-Delik Khusus Dalam Masyarakat yang Mengalami Modernisasi, Seminar Perkembangan Delik-Delik Khusus Dalam Masyarakat Yang Mengalami Modernisasi, Binacipta, Bandung, 1982.

Mas Achmad Santosa, Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi, Pidana, Dan Perdata Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia, Environmental Law And Enforcement Training Project Phase II, Jakarta 05-10 Nopember 2001.

Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

Ronny Hanitijo Soemitro, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum Dalam Pembangunan di Indonesia., Alumni, Bandung, 1979.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 1993.

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, Cetakan Ke-2, 1986.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan Ke-3, 1993.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i2.319

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License