Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum

Ukilah Supriyatin, Nina Herlina

Sari


Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum dan tanggung jawab perdata perseroan terbatas dan bagaimana tanggung jawab perseroan terbatas. Kesimpulan yang didapatkan adalah: 1. Kedudukan perseroan terbatas sebagai badan hukum semata-mata ditentukan oleh pengesahan sebagai badan hukum yang diberikan oleh Menteri Kehakiman dan sejak itu perseroan terbatas menjadi  subjek  hukum  yang mampu mendukung  hak  dan  kewajiban  dan bertanggung jawab secara mandiri terhadap segala   akibat   yang   timbul   atas   perbuatan hukum yang dilakukan. Dengan demikian perbuatan hukum perseroan dan kedudukan pendiri beralih menjadi pemegang saham dan tidak bertanggung jawab terhadap segala perbuatan  hukum  yang  dilakukan  oleh perseroan sebab pemegang saham bukanlah pihak yang mewakili bertanggung jawab terhadap perbuatan perseroan yang dianggap mewalan hukum dan merugikan pihak ketiga. 2. Tanggung Jawab Perseroan Terbatas ada dua yaitu tanggung jawab korporasi dan tanggung jawab sosial dan lingkungan. korporasi yang berbentuk perseroan terbatas yang merupakan subjek hukum berbadan hukum yang sering digunakan dalam dunia bisnis, pada prinsipnya pemegang saham (pemodal/owners) pada perseroan terbatas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi melebihi nilai saham yang ia masukkan dalam perseroan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan  yang  bermanfaat  baik  bagi perseroan  terbatas  sendiri,  komunitas setempat, dan masyarakat; 3. Terdapat  empat pihak yang bertanggung jawab atas kerugian perseroan; pertama, pemegang   saham   yang   bertanggung   jawab   secara   terbatas sebatas nilai saham yang ditanamkan pada perseroan tersebut; kedua, direksi yang hanya bertanggung jawab apabila ia bersalah atau lalai dam menjalankan tugasnya; ketiga, dewan komisaris yang juga hanya bertanggung jawab bila terbukti bersalah atau lalai  dalam  menjalankan  tugas  pengawasannya;  keempat, Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang mandiri sebagai subyek hukum. Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Perseroan Terbatas, Badan Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Mertokusumo, Sudikno. 1991. Mengenal Hukum. Yokyakarta: Penerbit Liberti.

Muhammad, Abdul Kadir. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Nadapdap, Binoto. 2016. Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Purba, Oriton. 2011. Petunjuk Praktis Bagi RUPS, Komisaris, dan Direksi Perseroan Terbatas Agar Terhindar Dari Jerat Hukum, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Sutedi, Adrian. 2015. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3326

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License