URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS TEKNOLOGI DI INDONESIA

Handryas Prasetyo Utomo, Elisatris Gultom, Anita Afriana

Sari


Indonesia merupakan salah satu negara yang hingga saat ini belum memiliki satu undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi. Akhir-akhir ini banyak kasus yang ada di masyarakat mengenai penyalahgunaan data pribadi. Terlebih dengan semakin mudahnya masyarakat mengakses internet sehingga penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik akan menyebar dengan cepat. Di bidang pelayanan kesehatan, data pribadi pasien pun tidak terlepas dari kemungkinan penyalahgunaan. Akan lebih bahaya lagi apabila data pribadi tersebut merupakan suatu data jejak rekam medis pasien yang memang bersifat sangat rahasia. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pelayanan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan akses, efisiensi, efektivitas, serta kualitas proses medis yang melibatkan organisasi pelayanan medis di rumah sakit, klinik, puskesmas, praktisi medis baik dokter maupun terapis, laboratorium, apotek, asuransi juga melibatkan pasien sebagai konsumen. Akan tetapi dalam proses pelayanan dengan menggunakan program E-health akan mengumpulkan sejumlah data pribadi konsumen yang merupakan data pribadi sensitif dan menimbulkan permasalahan hukum yang baru yaitu sejauhmana pihak penyelenggara jasa kesehatan dapat melindungi data pribadi pasien dapat diakses, disebarluaskan secara lebih mudah melalui kemajuan TIK. Hingga saat ini peraturan yang ada (exisiting law) belum memberikan perlindungan yang maksimal atas data pribadi pasien karena pengaturannya masih bersifat sektoral dan tersebar dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan.

Kata Kunci


Urgensi; Perlindungan Hukum; Data Pribadi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Kalimantan Selatan; Nusa Media, 2008

Amiruddin, dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo. 2006.

Burhanuddin S., Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, Malang; UIN-Maliki Press, 2011

Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung; Refika Aditama, 2005

Edi Junaidi, Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medik, Jakarta; Rajawali Pers, 2011

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta; Sinar Grafika. 2009

Kelsen, Hans. Pengantar Teori Hukum, Diterjemahkan oleh Siwi Purwandari. Bandung: Nusa Media. 2012.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya; PT. Bina Ilmu, 1987

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung; PT. Citra Aditya Bakti. 2000.

Sinta Dewi, CyberLaw: Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional, Bandung; Widya Padjadjaran, 2009

Soekanto, Soerjono. Penegakan Hukum, Bandung; Binacipta, 1983

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press. 2015.

Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 1990.

Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1998.

Suharsimi, Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. 2000.

Sutrisno, Hadi. Metodologi Reasearch 1. Yogyakarta: Gajah Mada. 1980.

Tri Kunawangsih, Aspek Dasar Ekonomi Mikro, Jakarta; PT. Grasindo, 2006

Artikel Jurnal

Dewi, Sinta. “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia”. Yustisia Jurnal Hukum, Vol.5 No.1. 2016.

Latumahina, Rosalinda Elsina. “Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya”. Jurnal GEMA AKTUALITA. Vol. 3 No. 2. 2014.

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Brailer. D. J, The Decade of Health Information Technology: Delivering Consumercentric and Information-rich Health Care, Washington DC; Office of the National Coordinator for Health Information Technology. 2004.

Eka, Reza Dharmawan. Perlindungan Hukum Nasabah terkait Data Pribadi dalam Perjanjian Baku Permohonan Kartu Kredit Bank dihubungan dengan Peraturan Perbankan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung. Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran. 2016.

Liu, D. Health information technology and nursing homes. University of Pittsburgh. 2009.

Muchsin. Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret. 2003.

Nurdinisari, Rizka. Perlindungan Hukum terhadap Privacy dan Data Pribadi Pengguna Telekomunikasi dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi Khususnya dalam Menerima Informasi Promosi yang Merugikan (Spamming). Jakarta. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2013.

Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret. 2004.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

________________.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

________________.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

________________.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen

________________.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

________________.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

________________.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

________________.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

________________.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

________________.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

________________.Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

________________.Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Internet

Daniar Supriadi. “Data Pribadi dan Dua Dasar Legalitas Pemanfaatannya”. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59cb4b3feba88/data-pribadi-dan-dua-dasar-legalitas pemanfaatannya-oleh--daniar-supriyadi. Diakses Pada Tanggal 22 September 2019.

Husein Abdulsalam. “Sulitnya Melindungi Data Pribadi di Indonesia”. https://tirto.id/sulitnya-melindungi-data-pribadi-di-indonesia-edCX. Diakses Pada Tanggal 22 September 2019.

Jalil, S. A. “Teknologi informasi untuk kesehtan sebagai komunikasi informasi efektif bagi daerah”. http://repository.ui.ac.id/dokumen/lihat/3309.pdf. Diakses Pada Tanggal 4 Maret 2020.

Roy Franedya. “Survei: Pengguna Internet di RI Tembus 171,17 Juta Jiwa”. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190516191935-37-73041/survei-pengguna-internet-di-ri-tembus-17117-juta-jiwa. Diakses pada tanggal 4 Maret 2020.

Wiktionary Indonesia. “Data Pribadi”. https://id.wiktionary.org/wiki/data_pribadi. Diakses pada tanggal 4 Maret 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i2.3479

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License