PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM HAL EKSEKUSI TERHALANG OLEH GUGATAN DITINJAU DARI HUKUM JAMINAN

Mohammad Algifarri Sukmaya, Lastuti Abubakar, Tri Handayani

Sari


Salah satu cara penyelesaian kredit macet adalah eksekusi objek hak tanggungan melalaui pelelangan umum. Namun, dalam praktik seringkali eksekusi jaminan hak tanggungan tidak selalu memberikan perlindungan hukum kepada pembeli lelang objek hak tanggungan, salah satunya pemenang lelang tidak dapat menikmati haknya atas objek lelang karena adanya gugatan atas eksekusi objek hak tanggungan, sehingga eksekusi objek lelang hak tanggungan tidak dapat dilaksanakan. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan objek jaminan hak tanggungan yang telah di lelang eksekusi dalam hal ada gugatan dari pihak ketiga dan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemenang lelang atas kerugian tidak dapat menikmati objek lelang hak tanggungan karena adanya gugatan dari pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil, yaitu: Pertama, kedudukan objek jaminan hak tanggungan yang di lelang eksekusi dalam hal ada gugatan dari pihak ketiga, secara yuridis merupakan hak pemenang lelang beritikad baik. Kedua, perlindungan hukum bagi pemenang lelang yang beritikad baik atas kerugian tidak dapat menikmati objek lelang hak tanggungan karena adanya gugatan dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi. Gugatan litigasi dilakukan dengan mendasarkan pada perbuatan melawan hukum terhadap penjual lelang.Kata Kunci: Pemenang Lelang, Hak Tanggungan, Parate Eksekusi.

Kata Kunci


Pemenang Lelang; Hak Tanggungan; Parate Eksekusi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal, Jakarta: Nuansa Madani, 2011.

H.Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Sekitar Perjanjian Kredit, Semarang: Universitas Dipenegoro, 1997.

J.Satrio, Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan,Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996.

, Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti , 2014.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan, Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

Ridwan Khairandy, Kebebasan Berkontrak & Pacta Sunt Servanda Versus Iktikad Baik: Sikap Yang Harus Diambil Pengadilan, Yogyakarta: FH UII Press, 2015.

Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permaslaahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2 /KN/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5 /KN/2017 Tentang Risalah Lelang

Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP Tentang Tanggal 29 Mei 1993 Tentang Penyelesaian Kredit Bermasalah Secara Administrasi Perkreditan

JURNAL

Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, “Implementasi Prinsip Kehati-hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank”, Rechtidee, Vol.13, No.1, Juni 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i2.3605

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License