TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

haryanto sijabat

Sari


Pejabat Perbendaharaan merupakan pejabat pemerintahan yang melakukan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Akibat hukumnya pejabat tersebut harus tunduk secara umum kepada peraturan yang mengatur tentang administrasi pemerintahan. Berdasarkan paradigma dalam hukum administrasi pemerintahan, Pejabat Perbendaharaan dalam melaksanakan kewenangannya dibatasi dengan masa atau tenggang waktu wewenang, wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan cakupan bidang atau materi wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat perbendaharaan meliputi adanya pelarangan aktifitas melampaui wewenang, pelarangan mencampuradukkan Wewenang dan pelarangan untuk bertindak sewenang-wenang. Kata Kunci : Kewenangan, Pejabat, Pembendaharaan Negara.

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Fathudin, Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan), Jurnal Cita Hukum. Vol. II No. 1 Juni 2015.

Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi, CV. Keni Media, Bandung, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i1.406

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License