PEMBUKTIAN UNSUR NIAT DIKAITKAN DENGAN UNSUR MENS REA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Kunkun Abdul Syukur

Sari


Untuk dapat mengungkap kesalahan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang terdakwa yang diajukan ke muka sidang, maka penuntut umum harus untuk dapat membuktikan kesalahan tersebut. sehingga penuntut umum dibebani untuk melakukan pembuktian dimana dengan alat-alat bukti yang diajukan itu membuat terang akan kebenaran suatu tindak pidana yang telah terjadi yang dilakukan oleh terdakwa yang dibawa di muka sidang. Jika unsur niat (kehendak) atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil maka pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan korupsi yang melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya tersebut. Unsur actus reus yaitu perbuatan harus didahulukan. Setelah diketahui adanya perbuatan pidana sesuai rumusan undang-undang selanjutnya barulah diselidiki tentang sikap batin pelaku atau unsur mens rea. Dengan demikian maka unsur perbuatan pidana harus didahulukan, selanjutnya apabila terbukti barulah mempertimbangkan tentang kesalahan terdakwa yang merupakan unsur pertanggungjawaban pidana Kata Kunci ; Pembuktian, Unsur Niat, Mens Rea

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia. Jakarta, 1984.

Harahap, M Yahya, Pembahasan Permasalahan Dalam Penerapan KUHAP, Jilid I, Penyidikan dan Penuntutan , Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Marzuki, Peter Mahmud, Prof, Dr, Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta, 2011.

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana. PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Lamintang, PAF, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Sasangka, Hari dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana , Mandar Maju, Bandung, 2003.

Perundang-Undangan :

Soesilo, R terjemahan Kitab Undangundang Hukum Pidana beserta lengkap dengan komentarkomentarnya pasal demi pasal. politea . Bogor 1991.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.420

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License