PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI DAN KORBAN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)

Mamay Komariah

Sari


Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Penulisan tentang “Perlindungan Hukum Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban” ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara lebih jelas tentang mekanisme dan kinerja LPSK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Perlindungan dalam UU No. 13 Tahun 2006 diartikan sebagai segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.  Mekanisme pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban diatur dalam pasal 28-32 UU No. 13 Tahun 2006 yang mencakup berbagai prosedur dan persayaratan yang harus dipenuhi oleh saksi dan/atau korban untuk bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK yang terkadang sulit dilakukan oleh saksi dan/atau korban tersebut. Kinerja LPSK dalam menjalankan tugasnya pun dipandang kurang efektif. Kelemahan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu, saksi dan/atau korban haruslah mengajukan permohonan kepada LPSK agar mereka bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK, disamping mereka juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh LPSK. kurangnya informasi bagi masyarakat, sehingga minimnya pengetahuan masyarakat akan kehadiran LPSK ini walaupun telah diundangkannya UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kata Kunci : Perlindungan, Saksi dan Korban

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


A. Literatur:

Abdulah, Edi., Muhadar., Thamrin Husni. 2010. Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. PNM. Surabaya.

Asshiddiqie, Jimly. 2007.Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia PascaReformasi. PT Bhuana Ilmu Populer. Jakarta.

Arief, Barda Nawawi.1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra AdityaBakti. Bandung.

Djamali, Abdoel. 2005. Pengantar Hukum Indonesia edisi revisi. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Djindang, Saleh. 1982. Pengantar Dalam Hukum Indonesia cetakan ke sebelas. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan.

Gosita, Arief. 1993. Masalah Korban Kejahatan, Jakarta. Akademika Pressindo.

Marbun, Rocky. 2009. Cerdik dan Taktis Menghadapi Kasus Hukum. Jakarta. Visimedia.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

------------------ dan Barda Nawawi Arief. 1992.Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung. Alumni.

Mulyadi, Lilik. 2010. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan. Bandung. Mandar Maju.

Nyoman Serikat Putra Jaya. 2006 Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice system), Bahan Kuliah, Program Megister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Projodikoro, Wirjono. 1981. Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung

Sunarso Siswanto. 2012. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika.

Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta. Sinar Grafika.

B. Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Skasi dan Korban.

Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999.

Sumber Website ;

- https://wonkdermayu.wordpress.com/ kuliah-hukum/delik-delik-khusus/

- http://delik-deliksurya.blogspot.co.id/

- https://wonkdermayu.wordpress.com/ kuliah-hukum/hukum-pidana/

- https://parismanalush2013.wordpres s.com/2015/04/15/actus-reuskejahatan-yang-dilakukan-end-mensrea-sikap-bathin-pelaku-saatmelakukan/

- http://gobloglaw.blogspot.co.id/2012/ 06/actus-non-facit-reum-nisi-menssit-rea.html - https://wanspeak.wordpress.com/201 0/08/11/319/




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.421

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License