BAGIAN WARIS AYAH DALAM PERSPEKTIF IJTIHAD SHAHABAT DAN PASAL 177 INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR : 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM

Ibnu Rusydi

Sari


Pembagian waris Islam diterapkan sebagai upaya pencegahan terjadinya konflik pertikaian dalam keluarga yang dapat muncul akibat rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh para ahli waris terhadap bagian masing-masing. Tiap ahli waris diberikan bagian secara proposional dan sesuai tanggung jawab yang diemban. Mengenai bagian waris ayah, di Indonesia terdapat dua perspektif yakni perspektif Shahabat dan pasal 177 Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini berusaha memaparkan dan membandingkan bagian waris ayah menurut kedua perspektif tersebut. Kata Kunci : bagian waris Ayah, Ijtihad Shahabat, Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Al-Shabuni, Muhammad Ali (2006) Hukum Waris Dalam Syari’at Islam Disertai Contoh-Contoh Pembagian Harta Pusaka, Bandung: CV Diponegoro.

Al-Shuyûthi, (t.t) Al-Jâmi’u Al-Shogίr Juz 1, Indonesia: Daru Ihyâ`i AlKutubi Al-Arobiyyah.

Departemen Agama Republik Indonesia, (1989) Al-Quran dan Terjemahannya, Semarang: CV. Toha Putra.

Khallaf, Abdul Wahab (1978) Ilmu Ushûl Al-Fiqh, Kuwait: Dâru AlQolam.

Surakhmad, Winarno (1998) Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode dan Teknik, Tarsito, Bandung.

Uwaidah, Muhammad (2007) Fiqh Wanita Terjemah Al-Jâmi’ Fί Fiqhi Al-Nisâ, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.422

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License