DEGRADASI KEADILAN AGRARIA DALAM OMNIBUS-LAW

Hendra Sukarman, Wildan Sany Prasetiya

Sari


Dalam Pasal 1 ayat (1) UUPA menyebutkan: seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi. Lahirnya UU cipta kerja baru baru ini, menimbulkan berbagai ekpektasi dari berbagai kalangan. Baik akademisi, organisasi pekerja dan profesi, mahasiswa bahkan kalangan awam sekalipun. omnibus berarti sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan. Berdasarkan Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui poin – poin sebagai berikut: 1) Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian;2) Peningkatan ekosistem investasi; 3) Kemudahan berusaha; 4) Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan; 5) Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan membahas: 1) konsep keadilan diterapkan dalam pengaturan agraria di Indonesia; 2)  keadilan yang terjadi pasca di sahkannya Undang-undang Omnibus-lawKata Kunci: Degradasi keadilan, Agraria, Omnibus law

Kata Kunci


Degradasi keadilan; Agraria; Omnibus law

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Darmodiharjo, Darji, dkk, Santiaji Pancasila, Usaha Nasional, Surabaya, 1978,

Fatah , Damanhuri, Teori Keadilan Menurut John rawls, Jurnal TAPIs Vol.9 No.2 Juli-Desember 2013 Damanhuri Fatah:

Ganto ,Jullimursyida. Title – Keadilan Distributif Dan Keadilan Prosedural Serta Pengaruhnya Terhadap Kepuasan Kerja | 158 ISSN: p.1412-8152 e.2580-1007

Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999..

Hendra Sukarman, The Legal Aspect in Trade of Fidusia Warranty in Indonesia, International Journal of Scientific Engineering and Research (IJSER), ISSN (Online): 2347-3878, Volume 6 Issue 12, December 2018. Hal 25-27

----------------------, law in the revew of the social change aspects in Indonesia, International Journal of Scientific Engineering and Research (IJSER), ISSN (Online): 2347-3878, Volume 6 Issue 12, December 2018. Hal 28-31

---------------------, makalah dalam acara sosialisasi bidang hukum pertanahan dengan tema”UPAYA TERTIB HUKUM BIDANG PERTANAHAN’ yang diselenggarakan Krang Taruna kabupaten Ciamis, tanggal 26 September 2017.

Kertasapoetra, dkk. Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta, 1984.

Kemenko Perekonomian RIw w w . e k o n . g o . i d 15

Limbong, Bernhard, Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka, Jakarta 2012.

Mochamad taochid, Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia STPN Press, Yogyakarta2009.

Prabowo , Adhi Setyo, Andhika Nugraha Triputra, Yoyok Junaidi, jurnal trunojoyo

ac.id/pamator 19 April2020

Rahardjo, Satjipto Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006,

------------------- Hukum dan Perubahan Sosial, yogyakarta, genta Publishing, 2009.

Salam, Burhanuddin , Filsafat Pancasilaisme, Rineka Cipta, Jakarta, 1996.

Sihombing Irene Eka, Segi-segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Universitas Trisakti, Jakarta, 2005

Soemitro ,Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta , 1990

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001..

Suseno Frans Magnis, filsafat sebagai Ilmu Kritis , yogyakarta pustaka Indah1988..

Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2010,

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta, 2013

Wahid Muctar, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika, Jakarta, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4806

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License